Krui (Lampost.co)– Seorang oknum suami dari pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BPBD setempat.
Padahal, Bupati Pesisir Barat telah memecatnya secara tidak hormat pada Juli 2024 lalu.
Lampost.co mendapat informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa oknum suami pejabat itu sudah tidak pernah masuk kerja.
Namun ia heran karena yang bersangkutan masih tetap bisa ikut seleksi PPPK, bahkan diterima.
“SK pemecatan ada. Padahal formasi di BPBD sudah pas semua bakal jadi PPPK. Tiba-tiba nongol nama dia. Dan di satu formasi akhirnya ada dua orang,” katanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurutnya, kemunculan nama oknum suami pejabat di Pesisir Barat itu telah merugikan pegawai lain yang benar-benar bekerja dengan tekun setiap hari.
“Kasihan sama M, yang pagi sampai sore kerja bersih-bersih. Masuk tiap hari, enggak diterima,” katanya.
Pemecatan oknum tersebut berdasar Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor:B/419/KPTS/V.04/HK-PSB/2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Sementara itu, Kepala BPBD Pesisir Barat Imam Habibudin membenarkan oknum suami pejabat itu diterima PPPK di instansinya.
Ia juga membenarkan memberikan surat rekomendasi kepada oknum tersebut.
Namun yang memverifikasi kelulusan berkas adalah pusat. “Inspektorat sedang memanggil yang bersangkutan,” katanya.
Tidak di Kantor
Hendak dikonfirmasi, istri oknum pelaku yang merupakan pejabat di Pemkab Pesisir Barat itu sejak kemarin tidak ada di kantornya.
Menurut keterangan pegawai, pejabat itu sedang bersama suaminya ke Inspektorat.
“Barusan aja keluar dengan suaminya. Ngomongnya mau ke Inspektorat,” kata seorang pegawai itu.
MenPAN RB menegaskan syarat pelamar PPPK 2024 harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.