Krui (Lampost.co) — Suami dari Kepala BKD Kabupaten Pesisir Barat Joni Welson lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BPBD setempat.
Padahal, Bupati Pesisir Barat telah memecatnya secara tidak hormat pada Juli 2024 lalu.
Lampost.co mendapat informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa Joni Welson sudah tidak pernah masuk kerja.
Namun ia heran karena yang bersangkutan masih tetap bisa ikut seleksi PPPK, bahkan diterima.
“SK pemecatan ada. Padahal formasi di BPBD sudah pas semua bakal jadi PPPK. Tiba-tiba nongol nama Joni Welson dan di satu formasi akhirnya ada dua orang,” katanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurutnya, kemunculan nama Joni Welson telah merugikan pegawai lain yang benar-benar bekerja dengan tekun setiap hari.
“Kasihan sama M, yang pagi sampai sore kerja bersih-bersih, masuk tiap hari, enggak diterima,” katanya.
Pemecatan Joni Welson berdasar Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor:B/419/KPTS/V.04/HK-PSB/2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Kepala BPBD Pesisir Barat Imam Habibudin membenarkan Joni Welson diterima PPPK di instansinya.
Ia juga membenarkan memberikan surat rekomendasi kepada Joni Welson.
Namun yang memverifikasi kelulusan berkas adalah pusat.
“Inspektorat sedang memanggil yang bersangkutan,” katanya.
Tidak di Kantor
Hendak dikonfirmasi, Kepala BKD Sri Agustini sejak kemarin tidak ada di kantornya.
Menurut keterangan pegawai, Sri sedang bersama suaminya Joni Welson ke Inspektorat.
“Barusan aja keluar dengan suaminya Joni Welson. Ngomongnya mau ke Inspektorat,” kata seorang pegawai BKD.
MenPAN RB menegaskan syarat pelamar PPPK 2024 harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.