• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 17/11/2025 13:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Tak Kunjung Dibayar Penuh Oleh Pemprov, Pemkot Bandar Lampung Pertanyakan Pencairan DBH

AtikabyAtika
03/01/24 - 17:18
in Lampung
A A
Tak Kunjung Dibayar Penuh Oleh Pemprov, Pemkot Bandar Lampung Pertanyakan Pencairan DBH

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempertanyakan maksud dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ihwal Dana Bagi Hasil (DBH) 2023 yang tak kunjung dibayarkan secara penuh.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menjelaskan mekanisme DBH dibayar setiap per triwulan oleh pihak Pemprov Lampung.

 

 

Namun, Pemprov Lampung membayarkan hanya pada triwulan 1 di 2023. “Dan itu pun tidak penuh hanya sekitar Rp24 miliar,” katanya, Rabu, 3 Januari 2024.

Ia mengatakan sumber DBH berasal dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

“Kenapa mereka belum membayarkan ini, tak ada alasannya. Hanya saja mereka bilang Pemprov Lampung butuh uang untuk pembangunan, tetapi juga kan hal yang sama diperlukan oleh kabupaten dan kota, terkait peruntukkan DBH,” ungkapnya.

Menurutnya, DBH 2023 untuk triwulan 2, 3 dan 4 yang belum sama sekali dibayar akan dibayarkan pada 2024, sehingga bentuknya terutang.

“Ini sama saja seperti di tahun 2022, mereka membayar DBH ke kami Rp 124 miliar. Termasuk itu untuk DBH triwulan 1 yang nilainya Rp 24 miliar,” jelasnya.

Ia menyebut Provinsi Lampung membuat ketentuan kepada Pemkot Bandar Lampung agar setiap ingin melakukan pembahasan anggaran di APBD, hanya boleh anggarkan Rp133 miliar untuk DBH.

“Seharusnya kan bisa lebih dari Rp133 miliar, karena kalau dihitung triwulan 1, pemprov bayar Rp24 miliar, kalau dihitung satu tahun sudah Rp100 miliar kurang lebih belum lagi ditambah utangnya,” terangnya. .

Selain itu, Ramdhan juga mempertanyakan DBH dari pajak rokok yang belum disalurkan oleh provinsi yang jumlahnya sekitar Rp 9 miliar.

“Padahal pajak rokok itu dari pemerintah pusat. Jadi pusat kirim ke provinsi, dan mereka wajib menyalurkannya ke kabupaten dan kota. Itulah yang dibilang wali kota kalau akhir tahun akan disalurkan tapi kenyataannya tidak sama sekali,” jelasnya.

Karena pajak rokok, pihaknya akhirnya mempertanyakanopini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Lampung.

“Kemungkinan kami akan coba melihat hasil dari opini BPK, karena selama ini yang begini tidak pernah jadi kualifikasi. Ternyata kan provinsi dapat WTP terus, padahal kalau mau jujur akibat dari provinsi tahan DBH, Kota Bandar Lampung jadi tidak WTP,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut karena saat penilaian BPK, Pemkot Bandar Lampung banyak utang, sehingga mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Jadi kenapa pemkot banyak utang, karena uangnya nggak ada, tapi kalau (DBH) disalurkan seharusnya kami tidak punya utang,” pungkasnya.

Tags: BANDARLAMPUNGBPKADDBHINFOLAMPUNGLAMPUNGLAMPUNGTERKINI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 17 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
17/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 17 November 2025, Provinsi Lampung...

Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

byMuharram Candra Luginaand1 others
16/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung untuk ketiga kali beruntun meraih penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan...

Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

byMuharram Candra Luginaand1 others
16/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung mencatat peningkatan signifikan predikat pada hasil verifikasi kabupaten/kota layak anak (KLA) 2025. Peningkatan ini menunjukkan...

Berita Terbaru

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPTA Indonesia Provinsi Lampung beserta sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) periode 2024—2029
Humaniora

PPTA Perkuat Solidaritas Batak di Lampung

byDelima Napitupulu
17/11/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Punguan Toga Aritonang (PPTA) Indonesia melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPTA Indonesia Provinsi...

Read moreDetails
Portugal Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Melibas Armenia 9-1

Portugal Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Melibas Armenia 9-1

17/11/2025
Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

17/11/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Senin. Dok MI

Harga Emas 17 November 2025 Merangkak Naik

17/11/2025
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 17 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

17/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.