Kotaagung (Lampost.co)–Plt Kabid Aset Daerah BPKAD Tanggamus, Andrean, mengaku bahwa tanah rest area di Kecamatan Pugung belum terdata masuk ke aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Hingga kini, pihaknya belum menerima surat penyerahan dari dinas terkait.
Poin Penting:
- Aset daerah berupa rest area di Kecamatan Pugung mangkrak alias terbengkalai usai diresmikan tahun 2023.
- GMPDP Lampung dugaan penyimpangan dalam pembangunan rest area tersebut.
- BPKAD sebut Rest Area Pugung belum terdata di asert Pemkab Tanggamus.
“Sepengetahuan kami tanah Rest Area Pugung belum masuk aset pemerintah daerah. Kami cek di sistem, kita cek di semua belum ada terdaftar sebagai aset daerah,” jelasnya, Selasa, 6 Mei 2025.
Namun, kata dia, terkait bangunan telah terdaftar dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus sebagai penanggung jawab dan pengelola. Sedangkan terkait tehnis pembanguan, Dinas PUPR Tanggamus sebagai pelaksana.
Baca Juga: Telan Dana Miliaran, Rest Area Pugung Mangkrak dan Kepemilikan Tanah Tak Jelas
“Kami akan tanyakan dan kroscek ulang, kami akan tunggu jawaban dan penjelasan dari pihak PUPR Tanggamus,” tandasnya.
Andrean memaparkah hal tersebut setelah ada desakan dari Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung untuk transparansi dan terbuka soal mangkraknya rest area di Pugung.
Ketua GMPDP Alian Hadi Hidayat mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan rest area tersebut.
“Kami menemukan indikasi penggelapan dalam pengelolaan rest area di gerbang pintu masuk Tanggamus. Berdasarkan penelusuran kami, Pemkab Tanggamus sudah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar, namun hingga kini tidak ada kejelasan status tanah dan pemanfaatan aset tersebut,” kata dia, Senin, 5 Mei 2025.
Alian menjelaskan hasil investigasi Divisi Hukum GMPDP menemukan adanya berita acara hibah yang tertandatangani Ir. FB Karjiyono selaku Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus bersama perwakilan pemberi hibah, Rudi Putra Hakim, pada 7 September 2017.
Status Tanah
Namun hingga saat ini, belum ada alas hak atau sertifikat resmi yang menyatakan peralihan kepemilikan tanah dari keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah kepada Pemkab Tanggamus.
“Jika dasar lahan adalah hibah, seharusnya tidak perlu ada dana sebesar itu keluar dari APBD. Jika memang diperlukan biaya peralihan hak, maka proses legalitas kepemilikan tanah harusnya sudah tuntas sebelum pembangunan,” tegas Alian.
Kondisi rest area yang kini terbengkalai sebagai bentuk kelalaian perencanaan dan pengawasan dari Pemkab Tanggamus di masa pemerintahan sebelumnya. Akibatnya, dana rakyat yang telah keluar menjadi tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.
“Uang rakyat seharusnya penggunaannya secara bijak, tepat guna, dan sesuai prosedur. Jangan sampai pengelolaan aset daerah menjadi sumber masalah baru, apalagi jika menimbulkan potensi sengketa dengan pihak lain,” lanjut Alian.
GMPDP mendesak agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus segera menyelesaikan persoalan ini.
Mereka mengingatkan agar aset tersebut tidak terbengkalai atau termanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini akan menjadi catatan besar bagi kami. Ke depan, pengelolaan anggaran dan aset daerah harus lebih hati-hati dan transparan agar tidak terulang kasus serupa,” tutupnya.
Caption : Kondisi rest area di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang kini terbengkalai. (Dok)