• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 22/05/2025 21:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

BPKAD Sebut Tanah Rest Area Pugung Belum Terdata dalam Aset Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Untuk bangunan di rest area telah terdaftar dan pengelolaannya di Dinas Pariwisata Tanggamus.

Sri AgustinaRusdi SenepalbySri AgustinaandRusdi Senepal
06/05/25 - 13:53
in Pemerintahan, Tanggamus
A A
Rest area Pugung ternyata belum terdata di aset daerah Pemkab Tanggamus

Rest area Pugung yang mangkrak ternyata belum terdata di aset daerah Pemkab Tanggamus. (Foto:Dok)

Kotaagung (Lampost.co)–Plt Kabid Aset Daerah BPKAD Tanggamus, Andrean, mengaku bahwa tanah rest area di Kecamatan Pugung belum terdata masuk ke aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Hingga kini, pihaknya belum menerima surat penyerahan dari dinas terkait.

Poin Penting:

  • Aset daerah berupa rest area di Kecamatan Pugung mangkrak alias terbengkalai usai diresmikan tahun 2023.
  • GMPDP Lampung dugaan penyimpangan dalam pembangunan rest area tersebut.
  • BPKAD sebut Rest Area Pugung belum terdata di asert Pemkab Tanggamus.

“Sepengetahuan kami tanah Rest Area Pugung belum masuk aset pemerintah daerah. Kami cek di sistem, kita cek di semua belum ada terdaftar sebagai aset daerah,” jelasnya, Selasa, 6 Mei 2025.

Namun, kata dia, terkait bangunan telah terdaftar dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus sebagai penanggung jawab dan pengelola. Sedangkan terkait tehnis pembanguan, Dinas PUPR Tanggamus sebagai pelaksana.

Baca Juga: Telan Dana Miliaran, Rest Area Pugung Mangkrak dan Kepemilikan Tanah Tak Jelas

“Kami akan tanyakan dan kroscek ulang, kami akan tunggu jawaban dan penjelasan dari pihak PUPR Tanggamus,” tandasnya.

Andrean memaparkah hal tersebut setelah ada desakan dari Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung untuk transparansi dan terbuka soal mangkraknya rest area di Pugung.

Ketua GMPDP Alian Hadi Hidayat mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan rest area tersebut.

“Kami menemukan indikasi penggelapan dalam pengelolaan rest area di gerbang pintu masuk Tanggamus. Berdasarkan penelusuran kami, Pemkab Tanggamus sudah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar, namun hingga kini tidak ada kejelasan status tanah dan pemanfaatan aset tersebut,” kata dia, Senin, 5 Mei 2025.

Alian menjelaskan hasil investigasi Divisi Hukum GMPDP menemukan adanya berita acara hibah yang tertandatangani Ir. FB Karjiyono selaku Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus bersama perwakilan pemberi hibah, Rudi Putra Hakim, pada 7 September 2017.

Status Tanah

Namun hingga saat ini, belum ada alas hak atau sertifikat resmi yang menyatakan peralihan kepemilikan tanah dari keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah kepada Pemkab Tanggamus.

“Jika dasar lahan adalah hibah, seharusnya tidak perlu ada dana sebesar itu keluar dari APBD. Jika memang diperlukan biaya peralihan hak, maka proses legalitas kepemilikan tanah harusnya sudah tuntas sebelum pembangunan,” tegas Alian.

Kondisi rest area yang kini terbengkalai sebagai bentuk kelalaian perencanaan dan pengawasan dari Pemkab Tanggamus di masa pemerintahan sebelumnya. Akibatnya, dana rakyat yang telah keluar menjadi tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.

“Uang rakyat seharusnya penggunaannya secara bijak, tepat guna, dan sesuai prosedur. Jangan sampai pengelolaan aset daerah menjadi sumber masalah baru, apalagi jika menimbulkan potensi sengketa dengan pihak lain,” lanjut Alian.

GMPDP mendesak agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus segera menyelesaikan persoalan ini.

Mereka mengingatkan agar aset tersebut tidak terbengkalai atau termanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini akan menjadi catatan besar bagi kami. Ke depan, pengelolaan anggaran dan aset daerah harus lebih hati-hati dan transparan agar tidak terulang kasus serupa,” tutupnya.

 

Caption : Kondisi rest area di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang kini terbengkalai. (Dok)

Tags: Aset PemkabBPKAD TanggamusDana RakyatIndikasi penyimpanganMangkrakRest Area Pugung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada acara Seminar Kebangsaan bertema Kepemimpinan Perempuan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bangsa di Universitas Negeri Padang, Padang, Sumatera Barat, Kamis, 22 Mei 2025. Dok.

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Pentingnya Kebijakan Pro Perempuan

byTriyadi Isworoand1 others
22/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Perguruan tinggi dan sejumlah pihak terkait harus mampu memberi pemahaman kepada masyarakat luas. Terlebih terkait pentingnya...

cuaca lampung

Hujan Berpotensi Mengguyur Lampung, Kamis, 22 Mei 2025

byTriyadi Isworo
22/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada Kamis, 22 Mei 2024, beberapa...

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan kepengurusan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Lampung Masa Bakti 2025-2030 di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (21/5/2025). Dok. Adpim Lampung

Percepat Penanganan Kesejahteraan Sosial di Lampung

byTriyadi Isworo
21/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menggaungkan percepatan penanganan kesejahteraan sosial seluruh wilayah Lampung.   Hal itu...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Ini Link Live Streaming Final Liga Europa Tottenham Hotspur vs MU, Tanding Malam Ini

Daftar Juara Liga Europa, Sevilla Jadi Klub Tersukses

22/05/2025

PGN Lampung Dukung Pertumbuhan UMKM Lewat Layanan Gas Bumi

7 Fakta Menarik Usai Tottenham Hotspur Juara Liga Europa

KPU Pesawaran Ingatkan Larangan Dokumentasi di Bilik Suara Pencoblosan PSU

Warga Diminta Kawal PSU Pesawaran, Jangan Sampai Seperti Barito Utara

Tottenham Angkat Trofi Liga Europa 2024-2025!

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.