• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 04:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Tanggamus

Dinas PMD Tanggamus Perketat Syarat Pajak untuk Cegah Kebocoran Dana Desa

Inspektorat Tanggamus telah menurunkan tim untuk menelusuri aliran dana Rp139 juta yang diduga digelapkan oknum pegawai Kecamatan Semaka.

Denny ZYRusdi SenepalbyDenny ZYandRusdi Senepal
13/08/25 - 19:51
in Tanggamus
A A
Dinas PMD Tanggamus, Syarat pajak Dana Desa, Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan, PBB, Kecamatan Semaka

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus. (ISTIMEWA)

Tanggamus (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperketat aturan pelunasan pajak desa sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Kebijakan ini menjadi sorotan setelah kasus dugaan penggelapan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Semaka terungkap, dengan kerugian sementara Rp139 juta lebih dari 15 pekon.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus menegaskan pajak yang dimaksud mencakup pajak kegiatan desa, PBB, dan pajak kendaraan dinas. Di tingkat kecamatan akan melakukan verifikasi berkas pencairan Dana Desa. Berkas itu hanya akan berlanjut ke kabupaten jika semua kewajiban pajak sudah terpenuhi.

“Kebijakan ini untuk mendorong peningkatan PAD. Kalau pajak belum lunas, berkas kembalikan ke pekon,” ujar Plt Kepala Bidang Keuangan, Kekayaan, dan Aset PMD Tanggamus, Roji,

Langkah Pencegahan Kebocoran

Roji menegaskan aturan ini berlaku di seluruh kecamatan di Tanggamus. Pemkab menginstruksikan agar pemeriksaan kelengkapan pajak secara ketat sebelum pencairan Dana Desa. Hal ini sebagai langkah pencegahan agar kebocoran penerimaan pajak seperti di Semaka tidak terulang.

“Kita kembalikan semua pada regulasi yang sah. Kalau memang harus bayar pajak, ya bayar,” tegasnya.

Pemkab akan memperluas pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menutup celah penyelewengan.

Sebelumnya, Camat Semaka mengungkap oknum pegawainya berjanji mengembalikan dana pajak yang hilang, sementara Inspektorat Tanggamus telah menurunkan tim untuk menelusuri aliran dana.

Tags: DANA DESADinas PMD TanggamusPajak DaerahPemerintahan desa
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jenazah IRT dirumah duka yang meninggal tenggelam di saluran Irigasi persawahan, Wonosobo, Tanggamus. (Dok Polres)

IRT Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Wonosobo Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
01/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, gempar dengan penemuan mayat seorang ibu rumah tangga (IRT)...

Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi,

Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Tenaga Ahli Mantan Napi Korupsi

byDelima Napitupuluand1 others
30/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, akhirnya memberikan klarifikasi atas polemik dugaan pengangkatan mantan narapidana korupsi sebagai tenaga...

Plt Kabid Ketenagaan Disdik Tanggamus, Agus Rohmanto

Disdik Tanggamus Tegaskan Isu Oknum Wartawan Bukan Alasan Resmi Guru Tolak Jabatan Kepsek

byDelima Napitupuluand1 others
29/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus meluruskan isu yang menyebut “oknum wartawan” menjadi penyebab sejumlah guru enggan atau...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.