Kota Agung (lampost.co)–Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanggamus akhirnya angkat bicara mengenai tragedi tenggelamnya dua anak di Air Terjun Way Lalaan. Meskipun mengakui ketiadaan perlindungan asuransi bagi korban, otoritas pariwisata setempat bersikeras bahwa mereka telah menjalankan prosedur keselamatan sebelum insiden maut itu terjadi.
Kepala Dispar Kabupaten Tanggamus, Riza Husna, menegaskan bahwa standar keselamatan di kawasan wisata tersebut sebenarnya telah berjalan. Namun, ia tidak menampik adanya keterbatasan yang kini menjadi poin utama dalam evaluasi internal mereka.
Terkait isu asuransi yang memicu kritik publik, Riza membenarkan bahwa Pemkab Tanggamus belum menjalin kerja sama dengan penyedia jasa asuransi mana pun saat peristiwa terjadi. Alhasil, kedua korban yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan perlindungan jiwa.
“Insyaallah dalam waktu dua minggu ke depan, Dinas Pariwisata akan segera bekerja sama dengan pihak asuransi. Proses pengajuannya memang baru kami lakukan sekarang,” ungkap Riza di kantornya, Selasa, 6 Januari 2026.
Mekanisme Pengawasan
Mengenai mekanisme pengawasan, Riza menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan evaluasi keselamatan secara rutin setiap tiga bulan. Alih-alih terjadwal berkala, asesmen keselamatan justru fokus pada momentum tertentu, seperti menjelang hari raya atau musim libur panjang.
“Kami bekerja sama dengan BPBD untuk melakukan asesmen keselamatan, terutama saat menyambut libur besar. Fokusnya mencakup pengecekan ketinggian debit air, pemantauan cuaca, serta pemetaan titik-titik rawan di lokasi wisata,” jelasnya.
Riza menambahkan bahwa pengecekan serupa sebenarnya telah dilakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru kemarin. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan saat itu, tim menilai kondisi Air Terjun Way Lalaan berada pada level aman karena tidak ada lonjakan debit air yang signifikan.
“Saat asesmen sebelum libur Nataru, kondisi aliran sungai terpantau normal dan situasi lapangan dinilai aman bagi pengunjung,” tambahnya.
Meski mengklaim telah menjalankan asesmen, fakta jatuhnya korban jiwa menjadi dasar bagi Pemkab Tanggamus untuk merombak total pola pengawasan di objek wisata air tersebut guna mencegah tragedi serupa terulang kembali.








