Kotaagung (Lampost.co) – Kesal lantaran kerap wara-wiri mengendarai sepeda motor berknalpot brong jelang magrib, HN alias Pesek (45) warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus menganiaya pemilik motor di sebuah bengkel.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengungkapkan, akibat kejadian itu, pemilik motor sesak napas dan melapor ke polisi. Kemudian menangkap tersangka berdasarkan laporan penganiayaan tanggal 10 April 2025 di Pekon Gisting Atas.
“Kami menangkap tersangka di kediamannya di Pekon Gisting Atas, pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 17.00 WIB,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Minggu, 11 Mei 2025.
Kasat menjelaskan penganiayaan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah bengkel di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting.
Korban, Hari Prayugo (31), warga Gisting Bawah, tengah memperbaiki sepeda motornya ketika pelaku, HN alias Pesek datang membawa sebilah kapak.
Pelaku adalah sopir, warga asli Gisting Atas, tiba-tiba memukulkan kapak ke knalpot motor korban dan mengancam pemilik bengkel.
Saat korban mencoba menengahi, pelaku justru meluapkan emosinya dengan menendang perut korban sebanyak tiga kali dan memukul lengan kirinya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sesak napas dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Secanti Gisting.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 14 April 2025, malam,” jelasnya.
Kasat menyebut, pihaknya juga mengamankan satu buah kapak sebagai barang bukti serta hasil visum korban.
“Hendri telah mengakui perbuatannya dalam interogasi awal,” ujarnya.
Pasal 351
Atas perbuatannya, HN alias Pesek terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan lancaman hukumannya di atas dua tahun penjara.
Sementara, menurut pengakuan HN, aksinya karena suara knalpot brong dari motor korban di depan jalan rumahnya menjelang waktu magrib.
“Masalahnya motor knalpot brong wara-wiri di test pas mau magrib, saya terganggu. Jadi saya emosi, melampiaskan dengan merusak knalpot dan memukulnya,” ungkapnya.