Kotaagung (Lampost.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, pelaku berinisial YE (35), seorang petani asal Kecamatan Limau, ditangkap pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Pugung tanpa perlawanan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi dua pekan sebelumnya, tepatnya pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu pekon di Kecamatan Pugung.
Kejadian bermula saat tersangka menjemput korban, yang sedang menginap di rumah temannya. Tersangka berdalih mendapat perintah dari orang tua korban. Karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga, korban mengikuti tanpa curiga. Namun, bukannya pulang, tersangka justru membawa korban ke rumah kosong. Di sana tersangka memperkosa pelaku.
“Tersangka mengancan memukul hingga membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” kata Kasat Reskrim, Minggu, 1 Juni 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat dan luka pada bagian vital, sehingga harus mendapat perawatan di RSUD Batin Mangunang, Kotaagung. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaus cokelat dan satu celana jeans hitam saat kejadian. Saat ini, polisi menahan tersangka di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terjerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Berantas Kejahatan Seksual
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini hingga ke pengadilan dan menekankan komitmennya memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak mentolerir kasus-kasus kekerasan seksual. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” lanjut Kasat.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, dalam pemeriksaan, YE mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih tak mampu menahan nafsu dan mengaku merencanakan aksi bejat tersebut dengan berpura-pura menjadi utusan orang tua korban.
“Iya, saya merencanakan setelah tahu dia menginap. Saya pura-pura disuruh orang tuanya yang juga paman saya,” ujar pelaku di hadapan penyidik.