Talangpadang (Lampost.co) : Polsek Talangpadang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua handphone, serta dua penadah hasil kejahatan tersebut. Sementara satu pelaku lain berinisial NS melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Talangpadang, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI. Kemudian, dua handphone di rumahnya di Pekon Banjar Sari.
Tim Polsek kemudian menelusuri laporan tersebut dan mengidentifikasi Saipul alias Ipul sebagai pelaku utama. Polisi menangkap Ipul di rumahnya pada Minggu, 16 November 2025, dan ia langsung mengakui aksi pencuriannya.
Iptu Alfiyan memaparkan bahwa pencurian terjadi pada 28 September 2025 dini hari saat korban tertidur. Pelaku masuk ke rumah korban dan membawa kabur sepeda motor serta dua handphone. Korban baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, Ipul mengaku beraksi bersama NS yang kini buron. Ipul menjual motor curian itu kepada T seharga Rp1,8 juta, lalu T menjualnya kembali kepada P. Polisi turut menangkap kedua penadah tersebut.
Polisi menemukan salah satu handphone curian setelah Ipul menjualnya secara COD. Sementara satu ponsel lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah NS, namun NS berhasil kabur.
Petugas kini menahan tiga tersangka beserta barang bukti berupa motor Honda Beat, STNK, BPKB, dan handphone Redmi 9C di Mapolsek Talangpadang.
“Atas perbuatannya, Saipul alias Ipul kami jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Dua penadah kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.







