Kotaagung (Lampost.co) – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria pelaku pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka. Kecepatan informasi dari warga berperan besar dalam keberhasilan operasi ini.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Minggu pagi, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, tim mencurigai mobil Mitsubishi L300 hitam yang melaju bersama dua sepeda motor di wilayah tersebut.
“Segera kami hentikan, namun tiga pelaku yang berada di sepeda motor melarikan diri ke arah perkebunan,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Petugas menggeledah mobil tersebut dan menemukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, serta satu set peralatan kunci yang digunakan untuk mencuri. Polisi kemudian mengamankan lima pelaku berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Semaka.
Menurut AKP M. Yusuf, kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tanggamus dalam menjaga fasilitas publik dan aset negara. “Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberi informasi. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama tersebut,” tegasnya.
Penyergapan
Polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya, yaitu WA, EK, dan AW, yang kabur saat penyergapan. Seluruh pelaku yang tertangkap terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Mapolres Tanggamus.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus berjalan,” tutup AKP M. Yusuf. (Rusdi)