Kotaagung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, membongkar aksi penipuan bermodus cash on delivery (COD). Polisi berhasil menangkap tiga pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali menjelaskan kasus itu bermula dari laporan korban bernama Chamberlin (30), warga Bandar Lampung. Ia menjadi korban penipuan saat hendak melakukan transaksi take over motor Honda PCX hitam tahun 2023 pada 10 Juli 2025.
Korban sebelumnya berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook hingga WhatsApp. Kemudian, ia diajak bertemu di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung. Namun saat motor dinyalakan dan dicoba, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut.
“Korban sadar ditipu setelah pelaku tak kembali dan penghuni rumah mengaku tidak tahu-menahu soal transaksi itu,” ujar Alfiyan, Senin, 15 September 2025.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit Honda PCX dengan kerugian sekitar Rp35 juta. Motor tersebut ternyata masih berstatus kredit di FIF Bandar Lampung.
Penyelidikan Polisi
Polisi menerima laporan korban pada 21 Agustus 2025 dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, motor ditemukan di wilayah Pekon Banjar Agung Udik dan diserahkan pihak pekon ke kepolisian. Dari temuan itu, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 12 September 2025. Polisi lebih dulu mengamankan HF (34) di Pekon Banjar Agung Udik. Berdasarkan pengakuannya, aparat kemudian menangkap AN (29) saat memancing, serta AP (35) di rumahnya.
“Satu pelaku lain berinisial N masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda PCX hitam 2023, STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta satu ponsel.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Pugung. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal empat tahun penjara.