Kotaagung (Lampost.co)— Mandeknya Program Smart Village di Kabupaten Tanggamus mulai terungkap. Program Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ini diduga terkendala persetujuan dalam bentuk surat keputusan pejabat wilayah dalam hal ini Camat, yang tak kunjung terbit.
Diketahui, dasar pelaksanaan Program Smart Village Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/786/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Program Smart Village di desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan se-Provinsi Lampung pada tahun 2023.
Berdasar itulah, Camat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan membuat Surat Keputusan tentang pembentukan tim penyelenggaraan Bimtek Program Smart Village.
Ketua Forum Camat se Kabupaten Tanggamus, Royensyah, mengatakan tak ada persyaratan-persyaratan yang memberatkan untuk menjalankan program ini.
“Gak ada persyaratan persyaratan. Lanjut kata Kadis PMD (Arpin) maka kami lanjutkan,” kilah Royensyah, Senin 2 September 2024.
Mangenai belum terbitnya persetujuan dalam bentuk surat keputusan Ketua Forum Camat atas program itu, lagi-lagi Royensyah mengaku hanya menunggu Kadis PMD. “Kami hanya menunggu petunjuk saja, gak lebih,” tukas Royensyah.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMD mengingatkan agar Program Smart Village di Kabupaten Tanggamus segera digelar.
Sebab, hingga akhir Agustus 2024, program ini telah berjalan pada 14 kabupaten/kota di Lampung. Kecuali, Kabupaten Tanggamus. Program ini mandek, meski proses kegiatan telah dimulai sejak Bulan Februari 2024.
Menurut Sekretaris Dinas PMD Provinsi Lampung, Wayan Gunawan, pihaknya telah berulangkali meminta agar Program Smart Village ini segera berjalan.
“Kami sudah minta agar kegiatan tersebut segera melaksanakan,” ujar Wayan, Minggu, 1 September malam.
Wayan juga belum mengetahui pasti alasan program ini belum berjalan hingga sekarang. “Coba tanya ke Tanggamus,” kata Wayan.
Program Smart Village ini bertujuan membangun desa berbasis teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023, setiap desa di Lampung menerima bantuan keuangan sebesar Rp6 juta.