Kotaagung (Lampost.co) – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap dua tersangka bernama Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23) atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua tersangka merupakan warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas masih memburu satu rekan tersangka yang kabur setelah merampas uang dan memukuli korban, Jumahad (57). Warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Mirisnya, korban Jumahad yang memiliki kekurangan fisik, mengalami luka di wajah karena dipukuli ketika mempertahankan uang Rp500 ribu, hasil menjaga parkir di Pasar Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko menyatakan ke dua tersangka tertangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban. Tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan terhadap korban Jumahad.
Selama penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Supri Ariyansyah berada di rumahnya, di Pekon Sinar Saudara. Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan dari Supri Ariyansyah, ia melakukan aksinya bersama temannya yang bernama Dani. Tim juga berhasil mengamankan Dani di rumahnya. Ke dua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya yang melarikan diri.
“Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing pada, Rabu, 6 Maret 2024, pukul 17.00 WIB,” kata AKP Juniko, Jumaat, 8 Maret 2024.
Ke dua pelaku beserta barang bukti, seperti celana panjang warna abu-abu dan baju lengan pendek warna hijau milik korban, dibawa ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Kronologis Kejadian
AKP Juniko menjelaskan kronologis kejadian pada,Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar jam 05.00 WIB. Saat itu korban ke luar rumah untuk bekerja sebagai tukang parkir. Pelaku menghadang korban yang hendak mengambil uang di dalam kantong korban.
Saat korban mempertahankan diri, ketiga pelaku memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajahnya.
Korban sempat meminta pertolongan, dan adiknya melihat korban terkapar dengan luka di wajahnya. Kemudian membawa korban ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada hari Rabu, 6 Maret 2024, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan keterangan korban, uang sebesar Rp500 ribu berhasil dipertahankannya, tetapi para tersangka berhasil mengambil Rp200 ribu,” jelas AKP Juniko.
Saat ini kedua tersangk dan barang bukti berada di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa mereka merencanakan aksi itu dengan harapan dapat menguasai uang korban.
“Kami sering liat korban pegang uang banyak, sehingga kami berniat merampasnya, namun korban melakukan perlawanan sehingga kami pukul,” kata kedua tersangka kompak.