• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 28/07/2025 19:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tukang Parkir Difabel Dipukul dan Dirampok, Dua Pelaku Ditangkap

NurRusdi SenepalbyNurandRusdi Senepal
08/03/24 - 20:26
in Kriminal, Tanggamus
A A
curas

Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap dua tersangka bernama Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23) atas kasus Curas. (Dok Polres)

Kotaagung (Lampost.co) – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap dua tersangka bernama Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23) atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua tersangka merupakan warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas masih memburu satu rekan tersangka yang kabur setelah merampas uang dan memukuli korban, Jumahad (57). Warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Mirisnya, korban Jumahad yang memiliki kekurangan fisik, mengalami luka di wajah karena dipukuli ketika mempertahankan uang Rp500 ribu, hasil menjaga parkir di Pasar Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko menyatakan ke dua tersangka tertangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban. Tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan terhadap korban Jumahad.

Selama penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Supri Ariyansyah berada di rumahnya, di Pekon Sinar Saudara. Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan dari Supri Ariyansyah, ia melakukan aksinya bersama temannya yang bernama Dani. Tim juga berhasil mengamankan Dani di rumahnya. Ke dua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya yang melarikan diri.

“Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing pada, Rabu, 6 Maret 2024, pukul 17.00 WIB,” kata AKP Juniko, Jumaat, 8 Maret 2024.

Ke dua pelaku beserta barang bukti, seperti celana panjang warna abu-abu dan baju lengan pendek warna hijau milik korban, dibawa ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Kronologis Kejadian

AKP Juniko menjelaskan kronologis kejadian pada,Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar jam 05.00 WIB. Saat itu korban ke luar rumah untuk bekerja sebagai tukang parkir. Pelaku menghadang korban yang hendak mengambil uang di dalam kantong korban.

Saat korban mempertahankan diri, ketiga pelaku memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajahnya.

Korban sempat meminta pertolongan, dan adiknya melihat korban terkapar dengan luka di wajahnya. Kemudian membawa korban ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis.

Pada hari Rabu, 6 Maret 2024, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan keterangan korban, uang sebesar Rp500 ribu berhasil dipertahankannya, tetapi para tersangka berhasil mengambil Rp200 ribu,” jelas AKP Juniko.

Saat ini kedua tersangk dan barang bukti berada di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa mereka merencanakan aksi itu dengan harapan dapat menguasai uang korban.

“Kami sering liat korban pegang uang banyak, sehingga kami berniat merampasnya, namun korban melakukan perlawanan sehingga kami pukul,” kata kedua tersangka kompak.

Tags: CURASdifabeljuru parkirpolsek wonosoboTANGGAMUS
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Tanggamus telah menerima uang titipan dari Terdakwa berinisial ASP selaku penyedia jasa perkara kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus, Senin, 28 Juli 2025. (Dok Kejari)

Kejari Tanggamus Terima Uang Titipan Rp140 Juta Korupsi Pengadaan Kantor BPRS

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa interior...

Banjir bandang melanda wilayah Pekon Tampang Muda, Dusun Tampang Induk RT 01 RW 01, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Banjir Bandang Rendam Rumah Warga di Pekon Tampang Muda Tanggamus

bySri Agustina
27/07/2025

Kotaagung (Lampost.co)--Banjir bandang melanda wilayah Pekon Tampang Muda, tepatnya di Dusun Tampang Induk RT 01 RW 01, Kecamatan Pematang Sawa,...

Motif pembunuh dan pemerkosa anak di bawah umur di mes Indolamgpung diungkap Polres Tulangbawang, 26 Juli 2025.

Polres Tulangbawang Ungkap Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Bedeng PT Indolampung

bySri Agustina
26/07/2025

Menggala (Lampost.co)--Polres Tulangbawang mengungkap motif pembunuhan dan pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. Korban berinisial RAZ (10) tewas di Bedeng...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.