Bandar Lampung (Lampost.co) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menangkap aktor intelektual. Apalagi terkait kasus dugaan korupsi kredit pada perbankan
Kemudian LBH agar kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Apalagi penyaluran dana pinjaman kredit cepat pada Bank Himbara, Unit Pasar Tugu dan Kedaton tahun anggaran 2023-2024.
Selanjutnya, LBH menilai kasus yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ini mustahil hanya melibatkan aktor lapangan. “Penetapan delapan tersangka kemarin justru menimbulkan pertanyaan baru. LBH menilai kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan aktor lapangan. Apalagi seperti mantri, petugas survei, dan para agen,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Kamis, 27 November 2025
Kemudian LBH Bandar Lampung mendorong penegakan hukum dalam kasus ini terkelupas hingga level pimpinan. Ini menegaskan komitmen penuh Kejari untuk mengungkap kasus korupsi. Bowo menambahkan bahwa praktik korupsi dengan pola yang selalu serupa. Mulai dari agen mencari nasabah fiktif hingga pencairan pada bank. Ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak yang lebih tinggi.
Mayoritas Ibu-ibu
Misalnya laporan terkait kasus kredit fiktif di wilayah Gunung Sari, Bandar Lampung, telah bergulir lebih dari satu tahun. Saat ini, LBH mendampingi sekitar 140 korban warga Gunung Sari. Mayoritas ibu-ibu, serta puluhan korban lain dari Susunan Baru.
“Justru muncul pertanyaan baru. Kenapa hanya delapan tersangka? Sementara kasus ini tidak hanya terjadi pada Gunung Sari. Di kuasa awal kami saja ada 140 lebih korban. Belum lagi warga Susunan Baru sekitar 40-an dan masih banyak wilayah lain,” katanya.
Kemudian LBH juga menyoroti adanya dugaan praktik korupsi serupa. Apalagi yang terjadi wilayah Lampung Selatan dan Lampung Tengah. Bahkan dengan pola dan modus operandi yang sama. Namun, perkembangan penyelesaian kasus wilayah tersebut tidak jelas dan belum mencapai tahap penegakan hukum.
“Kita gak pernah tahu update penyelesaiannya sejauh mana. Karena belum sampai kepada penegakan hukum,” kata Bowo,
Penyaluran dana pinjaman kredit cepat (KeCe) ini menjadi sorotan. Karena korban-korban, sebagian besar adalah masyarakat kecil. Warga merasa terugikan akibat namanya dicatut untuk pengajuan kredit fiktif.








