Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung terus memberantas peredaran narkoba. Pihaknya mengungkap 42 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026.
Dari 42 laporan tersebut, 58 orang tersangka ditangkap yang terdiri dari 52 laki-laki, dan 6 perempuan. Rinciannya 30 diantaranya pengedar, 4 kurir, 24 pemakai. Dari pemetaan dan penanganan perkara tersebut,
Dari tangan pelaku teramankan barang bukti berupa, 100.07 gram sabu-sabu, 1 KG dan 44 gram ganja, 93.36 gram tembakau sintetis, dan 34 setengah butir ekstasi
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP. Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan langkah antisipasi. Apalagi terhadap potensi peningkatan peredaran narkoba saat keramaian malam takbiran.
“Dalam periode 1 Januari hingga 25 februari 2026 ada 42 laporan. Tentu juga ini sebagai bentuk cipta kondisi dan penindakan. Karena memasuki bulan suci ramadan, hingga hari raya. Kami antisipasi peningkatan”ujarnya, Minggu, 1 Maret 2026.
Kemudian Indik menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
“Penindakan ini guna mencegah peredaran narkotika yang kerap menyasar momentum keramaian masyarakat,” katanya.








