Kotaagung (Lampost.co) – Seorang guru MTs Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan dan memicu keprihatinan publik. Apalagi video berdurasi 33 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan kepada muridnya viral.
Dalam video tersebut tampak sejumlah siswa tengah berada di kelas. Seorang pria berpakaian kaos, yang dugaannya guru, memanggil salah satu murid untuk duduk di kursi depannya. Tiba-tiba, pria itu menendang wajah sang murid, hingga membuat suasana kelas hening.
Sementara narasi yang beredar juga menyebutkan bahwa murid sempat mengalami tamparan dan pukulan.
Kepala MTs Landbaw, Paimin, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat para siswa sedang gotong royong mengecat kelas. Guru berinisial GR tersulut emosi karena ucapan muridnya. “ia khilaf, emosinya terpancing hingga melakukan tindakan itu,” ujar Paimin, Senin, 29 September 2025.
Sementara MTs Landbaw sendiri berada pada naungan Yayasan Mathlaul Anwar. Yayasan itu yang diketuai oleh mantan Bupati Tanggamus, Samsul Hadi.
Perdamaian dan Sanksi
Kemudian Senin, 29 September 2025, telah melakukan mediasi dan perdamaian tertulis antara keluarga korban dan guru GR. Sementara saksinya Kapolsek Talangpadang serta pihak sekolah.
Sebagai tindak lanjut, guru GR mendapat sanksi skorsing. Dan diberhentikan dari kegiatan mengajar hingga akhir masa kelulusan tahun ini.
Sementara Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tanggamus, Musannif, juga membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa itu setelah ramai pada media.
“Pagi tadi saya tanyakan, memang ada kejadian itu. Informasinya sudah terupayakan perdamaian dengan menghadirkan orang tua dan keluarga murid,” ujarnya.
Lalu Musannif menjelaskan, guru GR berstatus honorer swasta milik yayasan, bukan ASN. “Karena MTs ini berada yayasan. Maka penyelesaian awal terlaksanakan oleh pihak sekolah dan yayasan. Kami Kemenag menunggu hasil keputusan yayasan. Baru setelah itu memanggil pihak terkait,” tegasnya.
Kemudian menurut Musannif, sanksi lanjutan dari Kemenag akan menyesuaikan keputusan yayasan. “Kalau sudah ada keputusan tingkat yayasan. Kami akan menindaklanjuti. Saat ini kami belum bisa bicara lebih jauh,” katanya.








