Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan tera ulang kadar aci. Hal tersebut karena ketentuan harga beli singkong saat ini berdasarkan kadar aci. Oleh karena itu pihaknya mengeluarkan surat edaran yang tertujukan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Pemerintah daerah harapannya segera melakukan tera, tapi kewenangan ada pada kabupaten/kota. Saya sudah buat surat edaran supaya melakukan tera ulang.,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, Minggu, 9 Februari 2025.
Bahkan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mengeluarkan surat. Terlebih terkait penetapan harga ubi kayu atau singkong Provinsi Lampung. Surat itu bernomor : 0375/TPM100/C/02/2025 tertandatangani Dirjen Tanaman Pangan Yudi Sastro, pada 5 Februari 2025. Surat itu tertujukan kepada seluruh perusahaan tapioka se-Lampung.
Baca Juga :
Kemudian menurut Evie, tera ulang sangat penting untuk memastikan timbangan memenuhi standar akurasi dan legalitas. Sehingga timbangan tidak mengalami kerusakan atau perubahan akibat penggunaan berulang kali. “Sekarang tidak ada rafaksi, yang ada sekarang kadar aci. Jadi singkong ada yang umur 6 bulan kadar acinya berapa. Yang bagus itu 9 bulan karena kadar acinya sudah berbentuk,” ujarnya..
Selanjutnya Evi mengatakan berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian tersebut. Akan menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan maupun petani sendiri. “Keputusan Menteri Pertanian kemarin ini menguntungkan petani juga menguntungkan perusahaan. Sehingga jangan sampai ada yang terugikan,” katanya.
Sehingga pihaknya terus koordinasi dengan satgas guna melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut dilapangan. “Petani harapannya dapat menanam dengan bibit yang bagus. Selain itu ada satgas juga yang akan mengawasi. Kita sudah koordinasi dengan perusahaan dan beberapa perusahaan juga sudah mulai buka,” katanya.
Harga Standar
Sementara itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor 0575/TP.100/C/02/2025. Pemerintah menetapkan harga standar singkong Rp1.350 per kilogram dengan kadar aci 24 persen. Untuk singkong dengan kadar aci 25 persen sampai 30 persen akan mendapatkan tambahan harga.
Sementara itu, rinciannya kadar 25 persen terbeli dengan harga Rp1.406 atau 26 persen Rp1.463 atau 27 persen Rp1.519 atau 28 persen Rp1.575 atau 29 persen Rp1.631 dan 30 persen Rp1.688. Sebaliknya untuk kadar aci di bawah 24 persen akan terkena potongan rafaksi. Mulai dari 17 persen sampai 23 persen.
Kemudian singkong dengan kadar aci 17 persen akan terbeli seharga Rp956, 18 persen Rp1.013, 19 persen Rp1.069, 20 persen Rp1.125, 21 persen Rp1.181, 22 persen Rp1.238 dan 23 persen Rp1.294. Sedangkan untuk singkong dengan kadar aci di bawah 17 persen, pembeliannya menjadi kebijakan masing-masing pabrik pengolahan tapioka.