Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta adanya penertiban terminal bayangan dan kendaraan over dimension and over load (ODOL) di Lampung.
Anggota Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan, mengatakan penertiban harus secara masif. Hal itu agar menciptakan kenyamanan dan keamanan lalu lintas selama periode mudik 2024.
“Masih harus ada perbaikan untuk menghilangkan terminal-terminal bayangan,” kata Andi, saat meninjau kesiapan mudik di Terminal Rajabasa, Rabu, 27 Maret 2024.
Selain itu, kendaraan ODOL juga memberikan kontribusi atas kerusakan jalan di Lampung. Pencapaian target zero kendaraan ODOL membutuhkan langkah konkret dan tegas dari pemerintah.
“Kondisi jalan ini tidak akan pernah bisa maksimal kalau penertiban terhadap truk-truk ODOL tidak tertib,” ujar dia.
BACA JUGA: Terminal Bayangan Sebabkan Kemacetan
Untuk itu, harus ada implementasi aturan yang lebih ketat dan pengoptimalan jembatan timbang. Lalu memberlakukan denda bagi kendaraan pelanggar.
“Dari sisi denda untuk ODOL itu masih rendah karena tidak bisa menutupi kerugian negara untuk memperbaiki infrastruktur,” kata dia.
Untuk itu, perlu ada tambahan sanksi bagi para pelanggar. “Kementerian harus mencari cara agar sanksi denda itu optimal. Sehingga pelaku usaha akan menyesuaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menertibkan kendaraan dan pelanggar lalu lintas.
Kegiatan itu berlangsung di Pasar Rajabasa dan Seputaran Tugu Radin Inten Hajimena. Tempat tersebut sering mengalami kemacetan karena menjadi terminal bayangan.