IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 04/04/2026 00:28
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tiga Bos PT Lampung Energi Berjaya Segera Disidang Kasus Korupsi Participating Interest

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) segera bersidang

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
14/01/26 - 22:22
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi menjadi tahanan jaksa, Rabu, 14 Januari 2026. Mereka tersandung kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10%. Dok Kejari Bandar Lampung.

Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi menjadi tahanan jaksa, Rabu, 14 Januari 2026. Mereka tersandung kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10%. Dok Kejari Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) segera bersidang. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).

Kiga petinggi perusahaan plat merah tersebut resmi menjadi tahanan jaksa, Rabu, 14 Januari 2026. Mereka yang kini berstatus terdakwa tersebut adalah MHE (Direktur Utama PT LEB). BK (Direktur Operasional PT LEB), dan HW (Komisaris PT LEB). Pelimpahan itu oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Bandar Lampung.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga terdakwa dugaannya mengelola dana PI 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) secara ilegal. Pengelolaan dana jumbo tersebut terlaksanakan tanpa landasan legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).” ujar Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, Rabu, 14 Januari 2026.

Sementara ada sejumlah modus operandi yang terungkap korps adhyaksa tersebut. Pertama, menggunakan dana PI 10% sebelum ada persetujuan resmi. Kedua, mengklaim dana PI 10% sebagai pendapatan riil perusahaan.

Ketiga, melakukan konversi mata uang asing tanpa menggunakan kurs aktual. Keempat, menguras dana tersebut untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, serta fasilitas mewah lainnya. Kelima, memindahkan dividen PT Lampung Jasa Utama kepada rekening PT LEB secara tidak sah.

Kerugian Negara

Kemudian akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, nilai kerugian mencapai Rp268.760.385.500.

“Para terdakwa kita tahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” katanya

Sementara JPU menjerat para bos PT LEB ini dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) membawa ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling banyak Rp1 miliar. Setelah proses tahap II ini, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA untuk disidangkan.

Tags: Arinal DjunaidiBaharuddinBANDARLAMPUNGBudi Kurniawandana participating interestDirektur Operasional PT LEBDirektur Utama PT LEBESDMheadlineHeri WardoyoHUKUMJaksa Penuntut UmumJPUKajari Bandar LampungKejaksaan NegeriKEJARIkejari bandar lampungkejati lampungKomisaris PT LEBKORUPSIKRIMINALLAMPUNGM Hermawan RadiMenteri Energi dan Sumber Daya MineralPengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IAPengadilan TipikorPERTAMINAPT Lampung Energi Berjaya (LEB)PT LEBTindak Pidana Khusus
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

byRicky Marlyand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kawanan pelaku pencurian melepaskan tembakan setelah berhasil menggasak sepeda motor matik milik salah seorang pekerja Fantastic...

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

byMuharram Candra Luginaand2 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali memantik sorotan publik. Kali ini, isu dugaan intervensi dalam...

Berita Terbaru

harga HP Tecno April 2026
Teknologi

Harga HP Tecno April 2026: Murah Tapi Spek Nggak Murahan

byDenny ZY
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Di tengah persaingan smartphone yang makin padat, satu nama terus mencuri perhatian di segmen harga terjangkau:...

Read moreDetails
planet Merkurius

Merkurius: Planet Kecil dengan Suhu Paling Ekstrem di Tata Surya

03/04/2026
Trojan Android

Ancaman di Android 2025: Trojan Perbankan Naik Drastis

03/04/2026
Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

03/04/2026
Snaptube APK

Sering Gagal Download Video? Ini Solusi Simpan Video Tanpa Drama

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.