• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/06/2025 23:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

MA Tolak PK Mantan Kadisdik Tulangbawang

Isnovan Djamaludin by Isnovan Djamaludin
14/05/24 - 23:34
in Kriminal, Lampung, Tulang Bawang
A A
rilis pers kejari Tulangbawang

Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Devi Freddy Muskitta, saat rilis pers pengembalian kerugian negara Rp2,8 miliar lebih dalam kasus korupsi dengan terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Nasaruddin, di Kejari setempat, Selasa (14/5/2024). FOTO: LAMPOST.CO/FERDI IRWANDA

Menggala (Lampost.co)—Kasus tindak pidana korupsi terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Nasaruddin, memasuki babak akhir.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, MA memutuskan terpidana harus membayar uang pengganti Rp2.860.239.750.

Dalam hal ini, Kajarii Tulangbawang, Devi Freddy Muskitta, mengatakan terpidana Nasaruddin akhirnya bersedia mengembalikan kerugian negara Rp2,8 miliar.
Hal itu terjadi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang terpidana ajukan ke Mahkamah Agung tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, pada September 2023 terpidana Nasaruddin melakukan pembelaan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa melalui kuasa hukumnya.

“Hari ini terpidana Nasaruddin melalui keluarga, memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Caranya dengan  membayar uang pengganti Rp2.860.239.750 ke kas negara,” kata Devi di Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (14/5/2024).

Dia menjelaskan penanganan perkara korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019-2020 yang menyeret Nasaruddin dan Manajer Koperasi BMW, Guntur Abdul Nasser, berdasarkan Surat Penyidikan Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/03/2021.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, 21 Oktober 2021, Majelis Hakim  memvonis terpidana Nasaruddin 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Subsider 2 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,8 miliar subsider 3 tahun.
Tidak terima atas vonis itu, ujar Devi, Nasaruddin melakukan upaya banding pada 21 November 2021.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, majelis hakim memvonis terpidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Serta tetap membayar uang pengganti Rp2.860.239.750 subsider 5 tahun,” katanya.

Selanjutnya, ujar dia, terpidana kembali mengajukan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  Kemudian, Mahkamah Agung pada 24 Mei 2022 mengeluarkan putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 yang menguatkan putusan sebelumnya.

Tags: kasus korupsiMAmantan kadisdik tulangbawangPKtolak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kanit Tipiter Polres Lampung Timur IPTU Meidy saat mengantarkan burung langka yang dilindungi di SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu. Foto: Istimewa

Polisi Tangkap Warga Lampung Timur Penjual Burung Langka

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur mengamankan ED (40) warga desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Ia...

Tangkapan layar youtube Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung mencatat Provinsi Lampung mengalami deflasi sebesar 0,58 persen month-to-month (m-to-m) pada Mei 2025. Dok

Lampung Deflasi 0,58 Persen di Bulan Mei

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung mencatat Provinsi Lampung mengalami deflasi sebesar 0,58 persen month-to-month (m-to-m) pada...

PT Pelindo Regional 2 Panjang Berikan Bantuan kepada Penderita Lumpuh

PT Pelindo Regional 2 Panjang Berikan Bantuan kepada Penderita Lumpuh

by Sri Agustina
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang Provinsi Lampung memberikan bantuan pengobatan kepada Hanafi (12) yang mengalami lumpuh...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.