Menggala (Lampost.co)—Kasus tindak pidana korupsi terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Nasaruddin, memasuki babak akhir.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, MA memutuskan terpidana harus membayar uang pengganti Rp2.860.239.750.
Dalam hal ini, Kajarii Tulangbawang, Devi Freddy Muskitta, mengatakan terpidana Nasaruddin akhirnya bersedia mengembalikan kerugian negara Rp2,8 miliar.
Hal itu terjadi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang terpidana ajukan ke Mahkamah Agung tidak membuahkan hasil.
Pasalnya, pada September 2023 terpidana Nasaruddin melakukan pembelaan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa melalui kuasa hukumnya.
“Hari ini terpidana Nasaruddin melalui keluarga, memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Caranya dengan membayar uang pengganti Rp2.860.239.750 ke kas negara,” kata Devi di Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (14/5/2024).
Dia menjelaskan penanganan perkara korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019-2020 yang menyeret Nasaruddin dan Manajer Koperasi BMW, Guntur Abdul Nasser, berdasarkan Surat Penyidikan Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/03/2021.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, 21 Oktober 2021, Majelis Hakim memvonis terpidana Nasaruddin 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Subsider 2 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,8 miliar subsider 3 tahun.
Tidak terima atas vonis itu, ujar Devi, Nasaruddin melakukan upaya banding pada 21 November 2021.
“Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, majelis hakim memvonis terpidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Serta tetap membayar uang pengganti Rp2.860.239.750 subsider 5 tahun,” katanya.
Selanjutnya, ujar dia, terpidana kembali mengajukan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Mahkamah Agung pada 24 Mei 2022 mengeluarkan putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 yang menguatkan putusan sebelumnya.