Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah bersama DPR RI resmi melegalkan pelaksanaan Umrah Mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam beleid baru tersebut, Pasal 86 ayat (1) huruf B menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat tanpa melalui biro travel.
Pelaku Travel Dukung, Tapi Ingatkan Risiko Oknum
Menanggapi kebijakan tersebut, pengusaha travel haji dan umrah asal Lampung, Samie Sungkar, menilai legalisasi Umrah Mandiri merupakan langkah visioner dari pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar aturan pelaksanaannya dibuat seketat mungkin agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kebijakan ini bagus karena memberi pilihan kepada masyarakat. Tapi pemerintah harus tegas mengatur agar tidak ada perseorangan yang mengumpulkan jemaah tanpa badan hukum, sebab hal itu bisa membahayakan jemaah,” ujar Samie, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurutnya, kehadiran aturan baru ini memang bisa berdampak pada perusahaan travel umrah, tetapi pengaruhnya tidak signifikan. Hal itu karena sebagian besar calon jemaah tetap membutuhkan pendampingan dan layanan profesional dari penyelenggara resmi.
Waspada Penyelenggara Ilegal
Samie juga menegaskan bahwa dengan dilegalkannya Umrah Mandiri, potensi munculnya penyelenggara umrah ilegal semakin besar. Ia berharap pemerintah segera menyusun aturan teknis dan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
“Kami berharap kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak memiliki legalitas. Pemerintah perlu memastikan jemaah tetap aman dan nyaman dalam beribadah,” katanya.
Peluang Baru bagi Jemaah
Meski demikian, Samie mengakui bahwa kebijakan Umrah Mandiri bisa menjadi peluang baru bagi masyarakat. Jemaah kini memiliki lebih banyak opsi untuk memilih antara menggunakan layanan travel resmi atau mengatur perjalanan ibadahnya sendiri.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan pilihan yang lebih luas bagi jemaah, tanpa mengurangi aspek keamanan dan kenyamanan,” tandasnya.








