Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026. Upah tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan ini sekaligus berbarengan dengan penegasan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pengupahan yang telah tertetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa UMP Lampung tahun 2026 tertetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen daripada UMP tahun sebelumnya.
Kemudian Agus menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan tersebut. Menurutnya, UMP merupakan batas minimum yang wajib terpenuhi pengusaha dan akan menjadi fokus pengawasan ketenagakerjaan.
“UMP ini adalah batas terendah. Pengusaha tidak boleh membayar pekerja di bawah angka yang telah tertetapkan,” ujarnya, Selasa, 23 Desember 2025.
Selanjutnya selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah (KLBI 10434). Untuk sektor ini, besaran upah minimum tertetapkan sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Dasar Pengupahan
Kemudian Agus menjelaskan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sebagai dasar pengupahan.
Selanjutnya ia mengakui, kewajiban penyusunan struktur dan skala upah masih sering diabaikan oleh perusahaan. Padahal, aturan tersebut penting untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian upah bagi para pekerja.
Meski demikian, ketentuan UMP Lampung tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah melalui kajian komprehensif. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.
Beberapa indikator yang tergunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta nilai koefisien alpha. Ini yang mencerminkan peran tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Inflasi Lampung menunjukkan tren penurunan, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 secara tahunan. Dengan kondisi tersebut, tertetapkan nilai alpha sebesar 0,8, masih dalam rentang yang tertuang pada PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelasnya.
Kemudian dengan berlakunya UMP dan UMSP 2026. Disnaker Lampung mengimbau seluruh perusahaan segera menyesuaikan kebijakan pengupahan agar sesuai aturan. “Demi menghindari sanksi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif Provinsi Lampung,” ujarnya.








