Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung telah mengusulkan Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto sebagai satu-satunya calon penjabat (Pj) Gubernur Lampung untuk menggantikan Arinal Djunaidi yang masa jabatannya akan habis pada 12 Juni 2024.
Sebelum itu, DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat pimpinan dan sepakat untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Lampung.
Ketiganya yaitu Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora Samsudin. Tapi akhirnya hanya ada satu nama yang diajukan oleh Ketua DPRD, Mingrum Gumay.
Baca Juga:
DPRD Lampung Hanya Usulkan 1 Nama sebagai Penjabat Gubernur Lampung
Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai keputusan DPRD ini seolah-olah tertutup dan syarat akan kepentingan.
“Ini menjadi sebuah pertanyaan anggota kepada pimpinan, ada hal apa yang kemudian hanya satu nama?” kata Yusdianto, Minggu, 26 Mei 2024.
Meskipun secara ketentuan surat pengajuan Pj Gubernur berdasarlam tanda tangan ketua DPRD, namun menurutnya tidak serta merta keputusan secara sepihak.
Asas jaring pendapat secara kolektif dan transparansi, menurutnya harus tetap terlaksana untuk bisa mendapatkan keputusan terbaik.
“Semua harus melalui forum konsultasi, apalagi DPRD sebagai lembaga politik yang menurut saya harus duduk sama rendah berdiri sama tinggi, jadi semua harus mengetahui,” kata Yusdianto.
Ahli hukum tata negara FH Unila itu menguraikan bahwa mekanisme pengajuan Pj Gubernur berangkat dari putusan MK Tahun 2022. Putusan MK ini menyatakan bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyarankan untuk dilanjutkan oleh Penjabat (Pj).
Jika mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, lanjut Yusdianto, mekanisme pengajuan Pj bisa atas beberapa klausul pertimbangan. Mulai dari pengalamannya dalam pelayanan birokrasi, kemampuan manajerial, kepemimpinan, pemerintahan, serta dalam hal kepentingan pelayanan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Kemudian dalam proses penunjukan Pj Gubernur sebagaimana berdasarkan aturan tersebut, kata Yusdianto bisa melalui dua cara. Yaitu oleh Kemendagri sebagai perwakilan dari pemerintah pusat dan juga DPRD provinsi atas usul ketua DPRD.
Menetapkan Langsung
Jika polemik ini tak kunjung selesai, maka kata Yusdianto, bukan tidak mungkin Kemendagri akan mengusulkan kepada presiden untuk menetapkan langsung Pj Gubernur dengan mengabaikan nama-nama yang sebelumnya DPRD usulkan.
Yusdianto menjelaskan ada beberapa upaya untuk mengurai persoalan ini. Yaitu dengan kembali melaksanakan rapat musyawarah bersama antara pimpinan fraksi di DPRD. Kemudian rapat pimpinan DPRD. Serta mengajukan pengusulan yang sesuai dengan sebelumnya secara bersama.
“Karena kalau sebuah putusan dilakukan dengan senyap, tentu akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Meskipun hanya melaksanakan tugas-tugas sementara, namun kehadiran Pj Gubernur memiliki peran penting untuk melanjutkan program-program pembangunan daerah yang telah berjalan.
“Ditambah lagi durasi Pj Gubernur yang cukup panjang, membuat proses penetapannya harus melalui mekanisme yang sesuai secara konstitusi,” tukasnya.