• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Usulan Pj Gubernur Harus Secara Kolektif dan Transparan

Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai keputusan DPRD ini seolah-olah tertutup dan syarat akan kepentingan.

Ricky Marly by Ricky Marly
26/05/24 - 16:40
in Lampung
A A
Usulan Pj Gubernur Harus Secara Kolektif dan Transparan

ilustrasi dok. Google

Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung telah mengusulkan Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto sebagai satu-satunya calon penjabat (Pj) Gubernur Lampung untuk menggantikan Arinal Djunaidi yang masa jabatannya akan habis pada 12 Juni 2024.

Sebelum itu, DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat pimpinan dan sepakat untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Lampung.

Ketiganya yaitu Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora Samsudin. Tapi akhirnya hanya ada satu nama yang diajukan oleh Ketua DPRD, Mingrum Gumay.

Baca Juga:

DPRD Lampung Hanya Usulkan 1 Nama sebagai Penjabat Gubernur Lampung

Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai keputusan DPRD ini seolah-olah tertutup dan syarat akan kepentingan.

“Ini menjadi sebuah pertanyaan anggota kepada pimpinan, ada hal apa yang kemudian hanya satu nama?” kata Yusdianto, Minggu, 26 Mei 2024.

Meskipun secara ketentuan surat pengajuan Pj Gubernur berdasarlam tanda tangan ketua DPRD, namun menurutnya tidak serta merta keputusan secara sepihak.

Asas jaring pendapat secara kolektif dan transparansi, menurutnya harus tetap terlaksana untuk bisa mendapatkan keputusan terbaik.

“Semua harus melalui forum konsultasi, apalagi DPRD sebagai lembaga politik yang menurut saya harus duduk sama rendah berdiri sama tinggi, jadi semua harus mengetahui,” kata Yusdianto.

Ahli hukum tata negara FH Unila itu menguraikan bahwa mekanisme pengajuan Pj Gubernur berangkat dari putusan MK Tahun 2022. Putusan MK ini menyatakan bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyarankan untuk dilanjutkan oleh Penjabat (Pj).

Jika mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, lanjut Yusdianto, mekanisme pengajuan Pj bisa atas beberapa klausul pertimbangan. Mulai dari pengalamannya dalam pelayanan birokrasi, kemampuan manajerial, kepemimpinan, pemerintahan, serta dalam hal kepentingan pelayanan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Kemudian dalam proses penunjukan Pj Gubernur sebagaimana berdasarkan aturan tersebut, kata Yusdianto bisa melalui dua cara. Yaitu oleh Kemendagri sebagai perwakilan dari pemerintah pusat dan juga DPRD provinsi atas usul ketua DPRD.

 

Menetapkan Langsung

Jika polemik ini tak kunjung selesai, maka kata Yusdianto, bukan tidak mungkin Kemendagri akan mengusulkan kepada presiden untuk menetapkan langsung Pj Gubernur dengan mengabaikan nama-nama yang sebelumnya DPRD usulkan.

Yusdianto menjelaskan ada beberapa upaya untuk mengurai persoalan ini. Yaitu dengan kembali melaksanakan rapat musyawarah bersama antara pimpinan fraksi di DPRD. Kemudian rapat pimpinan DPRD. Serta mengajukan pengusulan yang sesuai dengan sebelumnya secara bersama.

“Karena kalau sebuah putusan dilakukan dengan senyap, tentu akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Meskipun hanya melaksanakan tugas-tugas sementara, namun kehadiran Pj Gubernur memiliki peran penting untuk melanjutkan program-program pembangunan daerah yang telah berjalan.

“Ditambah lagi durasi Pj Gubernur yang cukup panjang, membuat proses penetapannya harus melalui mekanisme yang sesuai secara konstitusi,” tukasnya.

Tags: DPRDLAMPUNGpenjabat gubernur
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rektor Itera, Prof. I Nyoman Pugeg Aryantha menyerahkan piagam penghargaan kepada lulusan terbaik pada Wisuda Periode ke 22 Itera. Dok Itera

Itera Jawab Tantangan Zaman dengan Kurikulum Berbasis AI

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyiapkan kurikulum baru yang mulai menjadi pedoman pembelajaran pada tahun akademik 2025/2026....

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 12 Juli 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan di Wilayah Ini

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 12 Juli 2025, cuaca Lampung...

Kebakaran gudang BBM di Sukajaya

Lebih dari 10 Jam, Api yang Membakar Gudang BBM di Sukajaya Belum Padam

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Lebih dari 10 jam, api yang membakar gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.