• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/06/2025 06:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Vonis Oknum Polisi Pencuri Mobil Terlalu Rendah

Atika by Atika
22/02/24 - 15:13
in Bandar Lampung, Hukum, Lampung
A A
Praktisi hukum Indah Meylan menilai vonis oknum polisi pencuri mobil terlalu rendah

Lampost/ Umar Robbani

Bandar Lampung (lampost-co.preview-domain.com) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan vonis oknum polisi pencuri mobil selama 1 tahun kepada Bribda Chandra Setiawan dan 1 tahun 6 bulan untuk Bribda Fajar Wicaksono.

Keduanya mendapat hukuman vonis karena terbukti melakukan pencurian mobil brio pada salah satu Mal di Bandar Lampung.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Indah Meylan menyebut putusan tersebut terlalu rendah. Sebab, lanjutnya, hukuman maksimal dalam pasal 363 KUHP adalah 7 tahun penjara.

Menurutnya, oknum tersebut mestinya mendapat vonis penjara lebih dari 5 tahun. Telebih pelaku merupakan anggota kepolisian aktif Polda Lampung. Perbuatan kedua pelaku tentu berdampak terhadap citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Mereka merupakan aparat penegak hukum sehingga perbuatannya juga memberikan dampak terhadap institusi,” ungkapnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurutnya putusan tersebut juga akan membentuk opini masyarakat tentang penegakan hukum pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sebab pada dasarnya semua orang sama pada pandangan hukum.

“Apalagi ini pelakunya adalah aparat penegak hukum harusnya lebih dari itu,” kata dia.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 21 Februari kemarin, Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung menyatakan, kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Adapun Chandra Setiawan dibbekuk dengan barang bukti Mobil Honda Brio merah. Kemudian, dari penangkapan itu mengaku beraksi bersama rekannya Fajar Wicaksono.

Mengetahui hal itu, Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW yang saat itu berada Lampung Utara.

Fajar mengaku melakukan aksi tersebut untuk membayar utang kepada Chandra sebesar Rp100 juta. Uang tersebut juga ia gunakan untuk bermain judi online.

Tags: BANDARLAMPUNGBERITALAMPUNGKINIINFOLAMPUNGMENCURIPOLISISIDANGVONIS
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tri Prabowo anggota DPRD Lampung Timur kurbankan 17 Ekor Sapi.

Tri Prabowo Kurbankan 17 Sapi Iduladha, Gaji DPRD Dihibahkan untuk Masyarakat

by Sri Agustina
05/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Tri Prabowo, mengurbankan 17 ekor sapi pada perayaan Iduladha 2025. Aksi sosial ini bukan...

100 Hari Kerja Gubernur Lampung

100 Hari Kerja, Gubernur Mirza Tunjukkan Arah Pembangunan Lampung yang Progresif

by Sri Agustina
05/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyelesaikan 100 hari kerja dengan sederet capaian konkret yang menunjukkan arah...

PKS BPJS Tenagakerja dengan Kejari Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Kejari dalam Pemulihan Keuangan Negara

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.