Bandar Lampung (Lampost.co) — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Provinsi Lampung harus menolak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Terlebih saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut untuk menjaga netralitas ASN.
“Sebagai seorang pelayanan publik. Memang harapannya untuk bisa menjalankan serta melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, Senin, 17 Maret 2025.
Sehingga menurutnya, menjelang perayaan Idul Fitri. ASN tegas tidak boleh menerima Tunjangan Hari Raya (THR) baik berupa uang tunai maupun barang (bingkisan).
“Keduanya tidak terbenarkan untuk terterima. Instruksi pemerintah pusat sudah jelas untuk bisa terimplementasikan. Sebagai abdi negara harus bersih,” tegasnya.
Lalu khususnya pejabat. Jika menerapkan prinsip yang baik akan menjadi contoh yang baik pula untuk karyawan lainnya. “Bisa jadi contoh untuk bawahannya. Kalau pemimpin nya ikut aturan yang ada,” katanya.
Selanjutnya ia juga mengimbau kepada masyarakat. Jika kedapatan ASN meminta THR, maka masyarakat bisa laporan. Hal itu agar dapat segera tertindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.