Bandar Lampung (Lampost.co) — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
SE Nomor B/388/800.1.9/1.09/2026 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023. SE ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana pada 13 Februari 2026 dan memuat empat poin dalam surat tersebut.
“Jam kerja sama seperti Ramadan tahun kemarin. Kewajiban ASN melayani masyarakat tetap berjalan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol.
Empat Poin
Pertama mengenai penyesuaian jam kerja, yakni pada Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sedangkan isi poin kedua, mengenai kegiatan apel harian, apel mingguan, dan upacara bulanan, serta senam rutin Jumat pagi ditiadakan.
Ketiga, isinya yakni bagi unit pelayanan teknis yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar melaksanakan pengaturan di lingkungan satuan kerja masing-masing. Sehingga masyarakat tetap terlayani.
Poin terakhir, jumlah jam kerja efektif untuk ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung selama Ramadan 1447 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.






