Kalianda (Lampost.co) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan antara PT Batu Makmur dan Warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjungbintang telah memiliki kesepakatan terkait kegiatan peledakan (Blasting,red) batu di lokasi perusahaan tambang batu tersebut.
“Hal ini berdasarkan hasil cek kelokasi lapangan yang dilakukan Tim Terpadu DPMPPTSP Lampung Selatan pada 26 Januari 2021 lalu,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPPTSP Lamsel Achmad Herry, Selasa, 1 Februari 2022.
Menurut dia, dalam surat kesepakatan itu yakni pihak PT Batu Makmur boleh melakukan keglatan peledakan/blasting sesuai kesepakatan dengan warga Dusun Bumi Terang, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjungbintang,Kabupaten Lampung Selatan. PT Batu Makmur akan melakukan kegiatan peledakan/blasting seperti yang diharapkan warga sekitar. Dimana, teknis dari peledakan/blasting tersebut diatur oleh Tim Peledakan/Blasting yang diawasi oleh pihak dari Kepolisian, Perusahaan,
dan perwakilan warga yang telah ditunjuk.
Lalu, apabila dirasa ada dampak yang diakibatkan karena peledakan/blasting yang dilakukan oleh PT, Batu Makmur, maka perwakilan warga beserta pihak dari Kepolisian dan Perusahaan akan melakukan evaluasi secara bersama-sama.
Selanjutnya, jika ditemukan adanya dampak dari akibat peledakan tersebut, maka pihak perusahaan akan segera memperbaiki kerusakan tersebut (dengan tidak menghentikan aktifitas perusahaan berupa peledakan/blasting).
Kemudian, memberian Corporate Social Responsibilty (CSR) berupa sembako beras per-4 bulan, bantuan HUT Kemerdekaan RI, bantuan Hari Raya Besar (PHBI) yaitu Idulfitri, Iduladha, dan Maulid Nabi Muhammad saw. Bantuan untuk 2 masjid dan 2 mushalla Dusun Bumi Terang dan Kampung Sawah setiap bulannya, Tenaga kerja yang diutamakan adalah masyarakat sekitar, yang secara proporsional sesuai kebutuhan perusahaan dan bidang keahlian yang dimiliki, Perekrutan Tenaga Keamanan perusahaan dari warga masyarakat sejumlah 4 orang dan Kompensasi dan Tenaga Pengawas Peledekan/blasting diserahkan ke Organisasi Kepemudaan desa yaitu karang Taruna.
“Itu artinya, kesepakatan telah ada sejak 15 Desember 2021 lalu dan kini rumah warga yang terdampak akibat peledakan batu. Intinya, sudah ada kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan. Bahkan, Perusahaaan bertanggungjawab dengan keretakan rumah warga dengan melakukan upaya perbaikan,” katanya.
Dia menjelaskan perbaikan rumah – rumah warga yang retak ada yang diperbaiki pihak perusahaan secara langsung dan ada juga warga yang perbaiki sendiri dengan biaya diberikan oleh perusahan.
“Hingga kini sudah ada sebagian yang diperbaiki rumah warga yang retak. Itu artinya, pihak perusahaan bertanggungjawab,” jelasnya.
EDITOR
Sri Agustina