Kotaagung (Lampost.co)— Polsek Cukuh Balak melarang warga untuk menambang pasir laut di pesisir kecamatan Cukuh Balak,Tanggamus. Larangan itu diinformasikan melalui banner di sekitar pantai.
Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Adi Setiawan, menjelaskan banner larangan penambangan pasir laut dilakukan di Pekon Tanjung Betuah, Pekon Banjarmanis, dan Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak.
“Itu untuk mencegah warga menambang pasir di area pantai tersebut,” kata Adi, Rabu 15 Maret 2023.
Larangan itu perlu dilakukan karena penambangan pasir laut berdampak pada kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama. Sementara waktu pemulihannya pun tidak cepat.
“Kami memahami penambangan pasir laut di satu sisi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Tapi, di sisi lain dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut,” ujarnya.
Selain melakukan pemasangan informasi larangan, pihaknya juga berharap peran pihak terkait memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kerusakan ekosistem. “Kami butuh peran semua lini masyarakat,” ujar dia.
Sebab, langkah itu juga sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat atas aktivitas ilegal tersebut. “Kami harap dapat mencegah penambangan pasir laut,” kata dia.
Effran Kurniawan