Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Blambangan Umpu menangkap seorang laki-laki atas kasus penganiayaan di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Pemicunya adalah sebilah golok.
Pelaku berinisial AR (51) warga di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mengatakan penganiayaan terjadi di Kampung Panca Negeri, Minggu, 03 Maret 2024, pukul 08.00 WIB.
Awalnya korban Kudaratni mendapati getah karet di kebunnya sudah tidak ada. Korban dan saksi kemudian pergi ke kebun milik AR yang lokasinya berdekatan. Di sana tidak ada orang, korban hanya menemukan golok milik AR.
Dalam perjalanan pulang, korban dan saksi mampir ke rumah Kepala Kampung Negeri Bumi Putra dan memberitahu perihal kehilangan hasil panen getah karet. Setelah itu, korban pulang ke rumah bersama saksi.
Beberapa saat kemudian, datang AR lalu menanyakan kepada korban keberadaan golok. Namun entah kenapa, korban tidak memberikannya. Akibatnya terjadi keributan dan AR memukul ke arah korban menggunakan cangkul. Korban berhasil menangkis menggunakan sebatang kayu.
Gagang cangkul yang terbuat dari kayu akhirnya patah. Pelaku kemudian melemparkan patahan gagang cangkul ke arah wajah korban. Kayu itu mengenai hidung korban hingga mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut, AR lari meninggalkan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian hidung. Korban berobat ke RSUD Zapa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Polisi baru dapat menangkap pelaku sepekan kemudian atau tepatnya pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Anggota Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih Lanjut. Atas perbuatannya itu, polisi bakal menjerat pelaku dapat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun.