Way Kanan (Lampost.co) – Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan menangkap SHS alias Dian (29) atas kasus pembunuhan terhadap saudara kembar.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo memaparkan pengungkapan kasus itu dalam press release di Mapolres setempat, Selasa, 9 April 2024. Keluarga itu merupakan warga Dusun 2 Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Pratomo menjelaskan pelaku tejerat kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Untuk kronologis kejadian pada Minggu, 7 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Waktu itu, DP, Istri tersangka memberikan baju baru dari orang tuanya kepada korban. Korban mengambil baju itu dan meletakkannya di meja dapur, lalu korban langsung keluar.
Sekitar pukul 18.00 WIB korban pulang kembali ke rumah langsung menuju kamar mandi. Ia membanting gelas dan piring. Mendengar hal tersebut, DP, mendekati korban dan pelaku langsung marah-marah dan mencekik DP dan anaknya.
Ketika itu tersangka SHS alias Dian pulang dari bekerja melihat istrinya dicekik oleh sang saudara kembar. Seketika korban melepaskan cekikannya.
Pelaku dan korban akhirnya cekcok dan tersangka jatuh terlentang. Selanjutnya korban mencekik tersangka dan mengambil pisau yang berada di dapur untuk menusuk tersangka. Istri tersangka keluar meminta pertolongan warga sekitar.
Luka di Leher
Ketika warga datang ke rumah tersangka, ternyata korban sudah luka sayat di leher sehingga korban di bawa ke RS Handayani akan tetapi korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan.
Lalu pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan menangkap tersangka di Dusun Beringin, Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis golok yang pelaku gunakan untuk menghabisi sang saudara kembar.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.