Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu, 7 Januari 2026. Ayah dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona itu terperiksa sebagai saksi.
Kemudian ini terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Setelah sebelumnya Bupati Pesawaran yang juga istri Dendi, Nanda Indira juga terperiksa.
Hal tersebut tersampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Kemudian ia membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut politisi senior itu mulai memberikan keterangan kepada penyidik sekira pukul 16.30 WIB.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa hari ini.” ujarnya, Rabu, 7 Januari 2026.
Patuh Hukum
Sementara itu, Zulkifli Anwar yang juga anggota DPR RI itu rampung pemeriksaan dan meninggalkan Kejati Lampung sekitar pukul 19.00 WIB. Ia menyebut kedatangannya kepada Kejati Lampung merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum.
Kemudian ia mengaku telah membeberkan apa yang ketahuan terkait proyek SPAM tersebut kepada penyidik. “Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua. Saya telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui terkait perkara SPAM,” ujar Zulkifli.
Selanjutnya mengenai substansi materi, Zulkifli enggan merinci jumlah pertanyaan yang terajukan penyidik. Ia juga menegaskan tidak ada dokumen tambahan yang terserahkan dalam agenda pemeriksaan kali ini.
“Saya tidak menghitung secara rinci (pertanyaan), namun cukup banyak dan berjalan dengan baik. Untuk hal-hal teknis dan materi pemeriksaan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” katanya.
Para Tersangka
Kemudian dalam perkara ini, beberapa orang telah tertetapkan sebagai tersangka yakni Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. Lalu mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Selanjutnya tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, Adal. Dari total anggaran Rp. 8,2 miliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp. 7 miliar.
Kemudian, Kejati Lampung juga membidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dugaannya Dendi lakukan. Sementara Kejati Lampung menyita sejumlah aset, pada 10 Desember 2025.
Aset tersebut terdominasi dari milik tersangka, Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. Dan sisanya dari tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, Adal.
Adapun aset yang tersita yakni, 4 unit sepeda motor, termasuk jenis Harley Davidson, dan 4 mobil. Uang tunai Rp. 2,27 miliar, dan 27 lembar uang pecahan 100 dolar amerika. Kemudian, 40 buah tas mewah.
Kemudian 26 sertifikat hak milik (SHM) berupa Tanah dan Bangunan (Modus Nominee). Ini yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto terkuasai oleh tersangka.








