Halo #SobATRBPN
Jangan lupa besok ke BRI cab Tanjung Karang ya sob🔥 ROSBANK (Roya On The Spot Bank) ada setiap hari Selasa jam 10:00-12:00 .. kami tunggu ya!!
Apakah Roya itu? Ini penjelasannya.
Pada saat utang telah selesai dilunasi oleh Debitur, maka Bank akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas yang disertai dengan Surat Roya yang di alamatkan pada Kantor Pertanahan (BPN) dimana di dalam surat tersebut terdapat permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus.
Selanjutnya Surat Roya dan Sertifikat Hak Tanggungan akan diserahkan kembali kepada Debitur atau pemilik agar segera mengajukan permohonan pengahapusan Pembebasan Hak Tanggunan kepada Kantor Pertanahan.
Jika permohonan penghapusaan Pembebasan Hak Tanggungan yang disertai surat Roya telah Anda serahkan kepada pihak BPN. Maka sertifikat Anda akan kembali bersih dan catatan hak tanggunan yang pernah dicatatkan oleh BPN akan dihapus sehingga Anda bebas dan bersih dari hak tanggungan.
Penghapusan Hak Tanggungan pada sertipikat itulah yang dinamakan Roya.