GUNUNG SUGIH (Lampost.co) — Pemkab Lampung Tengah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) akan segera melaksanakan amanat Perda Tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik yang baru disahkan hari ini, Rabu (26/12/2018).
“Di Litbang itu ada para ahli, para pakar. Kami akan menggunakan keahlian mereka agar pertanian organik segera terealisasi. Nanti kami kumpulkan hasil-hasil kajian mereka untuk dilaksanakan,” kata Bupati yang ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Lamteng.
Bupati mengakui penyelenggaraan pertanian organik masih minim. Selanjutkan, dengan disahkannya raperda menjadi Perda, dapat digunakan dalam upaya pembinaan secara lebih intensif.
“Dengan ini ada kepastian, jaminan dan perlindungan untuk para petani yang menggunakan sistem organik,” kata Bupati saat memberi tanggapan terkait Perda.
Kadis Pertanian Rusmadi menambahkan sejumlah petani di Punggur, Kota Gajah dan Seputihraman sudah mulai menerapkan sistem pertanian organik. Namun hal itu masih memerlukan banyak perbaikan. Dinas Pertanian Lamteng akan berupaya agar mampu mengoptimalkan yang sudah ada, disamping menerapkan di area-area persawahan yang baru.
“Kami akan berusaha. Kalau yang ada sekarang belum murni organik, masih sebatas mengurangi unsur kimia, kedepan diusahakan lebih optimal,” kata dia.
Paripurna DPRD Lamteng mengagendakan pengesahan dua Raperda dan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan TA 2019. Dua raperda itu tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik dan raperda tentang perubahan Perda No.1 Tahun 2012 tentang RTRW.