Gunung Sugih (Lampost.co) — Penanggulangan covid-19 di Lampung Tengah terancam persoalan anggaran. Sebab, hingga kini anggaran yang disiapkan pemkab setempat tidak bisa digunakan.
Meski sudah menyiapkan Rp70,8 miliar untuk penanganan covid-19, anggaran tersebut belum dibahas antara eksekutif dengan Badan Anggaran dan disahkan DPRD Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPRD setempat, Firdaus Ali, membenarkan situasi tersebut. Ia mengatakan pernah diajak membahas anggaran penanganan covid-19. Menurutnya secara prosedur, meskipun anggaran itu ada, tetap tak bisa digunakan.
“Saya tidak pernah diajak membahas, saya juga tidak tandatangan, jadi biar yang tanda tangan yang tanggung jawab,” kata Firdaus, Kamis malam, 9 April 2020.
Firdaus menambahkan seharusnya rincian anggaran dari mana, peruntukannya apa, disampaikan dan dibahas di Banang, kemudian disahkan dewan. Dengan begitu penanggulangan covid-19 lebih terarah.
“Soal siapa yang mau menangani dan menggunakan anggaran itu terserah, tetapi jalankan prosedur,” tandas Firdaus.
Wakil Ketua DPRD Muslim Ansori menyampaikan hal yang sama. Ia tak pernah diajak bermusyawarah terkait anggaran penanggulangan covid-19.
“Kami menunggu, sampai saat ini tak pernah diajak rapat soal itu. Padahal unsur pimpinan otomatis anggota banang,” kata Muslim.
Wakil Ketua DPRD Yulius Heri juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, kalau tetap dipaksakan anggaran itu digunakan berarti melanggar aturan.
“Kalau benar anggaran Covid-19 itu geseran dari dinas-dinas, rinciannya harus jelas, dibahas dan disahkan di dewan,” kata Yulius.
Dalam beberapa kesempatan, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan Pemkab menyiapkan anggaran sebesar Rp70,8 miliar untuk penanggulangan Covid-19. Selain itu, pihaknya menyisir anggaran untuk recovery ekonomi dan penanggulangan jejaring sosial.