GUNUNG SUGIH (Lampost.co) — Pemkab dan DPRD Lampung Tengah sepakat menaikkan tarif pajak reklame, dan menurunkan tarif pajak beberapa jenis usaha hiburan. Kesepatakan itu dilakukan melalui persetujuan bersama atas raperda tentang perubahan perda pajak reklame dan perda pajak hiburan.
Jubir Bapem Perda Toni Sastrajaya usai membacakan laporannya berharap perda dapat dilaksanakan maksimal dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk Lampung Tengah.
Bupati Loekman mengatakan, kenaikan tarif pajak reklame sebesar 5 persen, dari 20 persen menjadi 25 persen mengingat tarif lama dipandang tak lagi relevan. Selain itu, adanya obyek pajak baru berupa elektronik display diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, khususnya reklame.
Di sisi lain, mengingat situasi yang tidak menguntungkan bagi pengusaha beberapa sektor tertentu, pada perubahan perda usulan eksekutif, yakni perda pajak hiburan, dilakukan penurunan tarif dari 50 persen menjadi 30 persen untuk diskotik, pusat kebugaran dan arena permainan biliar. Khusus hiburan akrobatik/sirkus dan pasar malam justruk dinaikkan yang semula nol persen menjadi 10 persen.