Gunungsugih (Lampost.co) — Pejabat negara di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dilarang mengadakan kegiatan buka bersama (Bukber), safari ramadan hingga open house saat ramadan dan idulfitri 1443 H/2022 M. Hal tersebut menindaklanjuti larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh pejabat negara mulai dari menteri, kepala lembaga, BUMN, TNI, Polri menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house saat lebaran karena pandemi belum benar-benar selesai.
“Kebijakan Lampung Tengah menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat dan provinsi, tidak ada buka bersama, safari ramadan maupun open house saat lebaran,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah, Nirlan, di ruang kerja, Kantor Pemkab Lampung Tengah, Kamis, 31 Maret 2022.
Dia mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga dapat terhindar dari covid-19.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah untuk selalu taat protokol kesehatan,” tutupnya.