Panaragan (Lampost.co) — Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad melantik Novriwan Jaya menjadi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) setempat. Pelantikan dilakukan bersamaan dengan pengesahan 316 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba.
Perhelatan yang berlangsung di ruang terbuka di Komplek Kota Budaya Uluan Nughik ini menjadi pelantikan perdana di tahun 2021. Selain melantik pejabat struktural dan fungsional, Bupati juga melantik lima kepala tiyuh hasil Pemilihan Serentak 2020 dan lima camat di wilayah setempat, serta penyerahan 80 surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019.
Bupati juga melakukan promosi delapan pejabat eselon III menjadi pejabat eselon II hasil penjaringan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), termasuk jabatan Sekkab setempat.
Novriwan Jaya yang sebelumnya menjabat Pj. Sekkab dilantik menjadi Sekkab defenitif. Kemudian, Kabag Hukum, Sofyan Nur dilantik menjadi Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Mansyur dilantikan menjadi Kadis Pemuda dan Olahraga. Sedangkan, Plt. Kadis sosial, Somad, dilantik menjadi Kadis Sosial.
Jabatan promosi juga diberikan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR), Rizal Irawan, yang dilantik menjadi Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta). Sedangkan, Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Firmansyah, dilantik menjadi Kadis Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Irban IV Inspektorat, Aprizal PH dilantik menjadi Kadis Ketahanan Pangan. Sementara, Kabag Umum Pemkab setempat Apriansyah dilantik menjadi Kadis Pemadam Kebakaran, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rudi Riansyah dilantik menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menggantikan Sujatmiko yang dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.
Sementara itu, Asisten I, Agus Subagio dilantik menjadi Sekretaris DPRD menggantikan Aria Sesunan yang dilantik menjadi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah, Staf Ahli bupati, Fajril Hikmah dilantik menjadi Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah. Sedangkan tiga pejabat lainnya, yakni Amrullah, Miral, dan Aluwan dalam pelantikan tersebut tidak mendapatkan jabatan baru.
Bupati juga melantik lima camat, yakni M. Cheri Sofyan menjadi Camat Lambukibang mengantikan Haderiansyah yang juga dilantik menjadi Kabag Umum Sekretariat Pemkab setempat. Kemudian, Rohmini yang sebelumnya Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dilantik menjadi Camat Batuputih. Sedangkan, Wahyudi Alamsyah yang sebelumnya Kabid Kesehatan Masyarakat dilantik menjadi Camat Gunungagung.
Sementara itu, Iwan Setiawan yang sebelumnya menjabat Kabid Pemberdayaan Aparatur Tiyuh dilantik menjadi Camat Tulangbawang Udik, dan Sekcam Tumijajar, Erwan Syahroni dilantik menjadi Camat Tumijajar.
Untuk jabatan lima kepala tiyuh yang juga dilantik yakni, Kepala Tiyuh Gunungkatun Tanjungan, Tulangbawang Udik, Laili Wandanar, Panaragan, Tulangbawang Tengah Fajar Ahmad Effendi, Kepala Tiyuh Penumangan Baru, Tulangbawang Tengah, Kamso, Kepala Tiyuh Mulya kencana, Tulangbawang tengah, Suyanta, Kepala Tiyuh Bangunjaya, Gunungagung, Nurhadi.
Dalam pelantikan tersebut, Bupati Umar menyampaikan kekecewaan terhadap sejumlah oknum pejabat di Pemkab yang dinilainya tidak memiliki terobosan, bahkan tidak disiplin dalam menjalankan tupoksi yang diamanahkan.
“Saya tidak mau lagi kedepan ada pejabat di Tubaba ini hanya datang minta jabatan. Setelah dapat jabatan menghilang bahkan untuk berkoordinasi saja sulit dihubungi,”ungkapnya, Kami, 7 Januari 2021.
Ke depan, kata dia, pejabat yang baru dilantik harus paham dengan tupoksi yang diamanahkan dan bisa menyukseskan pembangunan sesuai visi dan misi Bupati.
“Saya dan Pak Wakil Bupati tahun 2022 akan mengakhiri jabatan. Artinya, hasil kerja nyata yang kami lakukan selama lima tahun akan ditagih masyarakat. Saya meminta ke depan kita harus bergandengan tangan menyukseskan dan mewujudkan pembangunan yang belum dilakukan,” tegasnya.
Terkait dengan penilaian dan pengawasan, dalam kesempatan tersebut Bupati meminta Wakil Bupati dan Sekkab dapat melakukan tindakan tegas terhadap pejabat dan ASN yang tidak disiplin dan tidak melaksanakan tupoksi yang diamanahkan.
“Pokoknya, untuk ke depan kalau ada pejabat yang enggak disiplin atau patuh langsung diganti atau non-jobkan. Tidak perlu menunggu dua tahun, kalau bisa hari itu juga saya tandatangi SK pergantiannya,” pungkas dia.