Panaragan (Lampost.co) — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba), mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mendaftarkan diri sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 yang akan kembali dikucurkan oleh pemerintah pusat masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tubaba, Nahkoda, mengungkapkan, perihal penyaluran BPUM 2021 pemerintah pusat memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha ditengah krisis akibat pandemi Corona virus desease (Covid-19). Caranya dengan mentransfer uang sejumlah Rp1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung melalui rekening penerima.
“Menindaklanjuti hal tersebut, dinas koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan kabupaten Tubaba, membuka pendaftaran bagi pelaku usaha mikro untuk diajukan pada program BPUM dengan sejumlah kriteria,” kata Nahkoda di ruang kerja, Rabu, 7 April 2021.
Ia menyebutkan beberapa kriteria itu antara lain pengusul adalah warga negara Indonesia, memiliki kartu tanda penduduk elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha (NIB), atau surat keterangan usaha (SKU) dari kepala tiyuh, bukan ASN, anggota TNI-Polri, pengurus BUMN dan BUMD.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Perindustrian dan Perdagangan Tubaba, Khoirul Amri, mengungkapkan, penerima BPUM tahun 2021 adalah mereka yang terdata usulan penerima BPUM tahun 2020 yang tidak cair dan data penerima bantuan tahun 2021 yang lolos verifikasi. Sementara itu, batas pendaftaran BPUM tahun 2021 paling lambat 30 April 2021.