• Beranda
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Home
  • Indeks
  • indeks
  • Sample Page
  • Tubaba
Tuesday, June 3, 2025
Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Beranda
  • Headline
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Headline
No Result
View All Result
Kabupaten Tulang Bawang Barat
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

M. Firsada Tekankan Kepalo Tiyuh dan ASN untuk Netral Selama Pilkada Serentak 2024

Sri Agustina by Sri Agustina
November 26, 2024
in Berita Terbaru, Headline, Tulang Bawang Barat
Netralitas ASN

Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 di Tubaba. (Foto:Kominfo Tubaba)

Share on FacebookShare on Twitter

Panaragan (Lampost.co)–Penjabat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada menekankan seluruh kepala tiyuh/desa dan ASN se-Tubaba agar menjaga netralitas selama proses Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan M. Firsada saat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung. Di Wisma Asri Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kamis, 26 September 2024.

“Dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan UU nomor 3 tahun 2024, kepala tiyuh dilarang terlibat kampanye. Dan apabila kepala tiyuh melanggar, maka bisa dikenakan sanksi hingga pemberhentian,” tegasnya.

Sama halnya dengan kepalo tiyuh, netralitas ASN juga diatur, salah satunya dalam Pasal 14 dan 15 PP 94 Tahun 2021, baik sebelum, saat, dan sesudah masa kampanye, ASN tidak boleh terlibat sedikit pun termasuk melalui postingan media sosial.

“Jangan sampai ASN ada ajakan atau anjuran memilih, karena itu masuk pelanggaran berat. Jika ada ASN di Tubaba yang melanggar, bisa dilaporkan ke Bawaslu, dan bila terbukti akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selanjutnya, BKN akan memproses serta merekomendasikan ke Pemkab untuk disanksi hingga pemberhentian baik jabatan maupun status ASN nya,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Tiyuh adalah untuk penyamaan persepsi dan menjaga serta menegakkan prinsip Netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak sehingga menciptakan Pilkada yang Luber, Jurdil, bermartabat, bersih dan akuntabel.

“Kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk Netral dalam proses Pilkada. Netralitas ini mengacu pada larangan bagi mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mendukung atau mengkampanyekan salah satu calon,” jelasnya.

Khusus untuk pelanggaran oleh Kepala Tiyuh, kata Gistiawan, UU Pilkada mengatur 2 larangan penting. Pertama, pada pasal 70 disebutkan Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon.

Kedua, pasal 71 menyebutkan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Beberapa regulasi lain yang mengaturnya juga ada pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU terkait lainnya. untuk ASN sama seperti Kepala Tiyuh, dimana bagi ASN yang ikut berkampanye atau tidak Netral dapat juga dikenakan pidana dan pemecatan sesuai kategori pelanggaran, sesuai dengan PP 94 tahun 2021,” tutupnya.

Diketahui, Kegiatan tersebut digelar Bawaslu Provinsi Lampung, dan dihadiri Jajaran Forkopimda, Ketua Bawaslu Tubaba beserta jajaran, para Kepala OPD, Camat, serta Kepala Tiyuh dan Lurah se-Tubaba.

Tags: #TUBABANetralitas ASNPilkada 2024
Previous Post

Pj Bupati Tubaba Melepas Kafilah MTQ Ke-51

Next Post

Upacara Hari Pahlawan, Firsada Beri Penghargaan Kepada Anggota Forkopimda Tubaba

Next Post
Upacara Hari Pahlawan, Firsada Beri Penghargaan Kepada Anggota Forkopimda Tubaba

Upacara Hari Pahlawan, Firsada Beri Penghargaan Kepada Anggota Forkopimda Tubaba

List Berita

Berita Terkini

Profil Singkat Pemred Lampung Post

March 20, 2025
Tubaba Peringati Hari anti korupsi

Peringatan Hakordia Tahun 2024, M. Firsada Sebut Korupsi Merusak Sendi Kehidupan

December 9, 2024
RS Tubaba

Pemkab Usulkan Status RSUD Tubaba Naik dari Type D menjadi Type C

December 5, 2024
Diskominfo Tubaba Verifikasi Faktual Lampung Post

Diskominfo Tubaba Verifikasi Faktual Lampung Post

December 5, 2024
Tim Kemenkes ke Tubaba

Pj Bupati Tubaba M Firsada Terima Kunjungan Tim PHTC Kemnetrian Kesehatan RI

December 5, 2024
Facebook Instagram Youtube TikTok

Tentang Kami

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jalan Soekarno-Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung

Alamat

Jalan Soekarno Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung – Indonesia

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Iklan & Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Pemkab Tulang Bawang Barat

Kabupaten Tulang Bawang Barat

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.