Panaragan (Lampost.co) — Untuk menekan angka penularan virus Covid-19 di Tulangbawang Barat (Tubaba) usai Idulfitri 2021, pemerintah daerah setempat memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM) sejak 18 – 31 Mei 2021.
Pemberlakuan PPPKM itu didukung berbagai pihak, salah satunya Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat, Herman Artha. Menurutnya, pemberlakuan PPKM tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat, forkopimda Tulangbawang Barat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Saya mengimbau dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung keputusan tersebut. Semua meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi covid-19 dan terus menjaga protokol kesehatan. Bagi yang akan menggelar hajatan, sunatan, syukuran, resepsi pernikahan, sesuai kesepakatan bersama kiranya dapat dibatasi sekira pukul 17.30 WIB. Pelaksanaannya juga tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Herman yang juga Ketua Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas) itu di rumahnya, Jumat (21/5/2021).
Ia juga menjelaskan pembatasan ini didukung penuh oleh Kapolres Tubaba. Kapolres siap menindak tegas pelanggar pesta pernikahan dan hajatan lainnya yang melampaui batas toleransi yakni pukul 17.30. WIB.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Tubaba, Fauzi Hasan, mengatakan, pelaksanaan PPKM Mikro sejak Idulfitri hingga 31 Mei 2021 merupakan tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami melakukan perpanjangan PPKM Mikro sejak 18 – 31 Mei 2021. Biasanya setelah Lebaran banyak sekali warga menggelar pesta. Kami putuskan agar ada pembatasan waktu hingga pukul 17.30 WIB,” ujar Fauzi, usai rapat bersama, Rabu, 19 Mei 2021.
Selain pesta pernikahan dan hajatan lainnya, pemerintah daerah juga mengawasi protokol kesehatan yang ketat di lokasi wisata Tubaba. Keputusan tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman beserta jajaran. Mereka memberikan pemahaman kepada masyarakat selama PPKM Mikro diberlakukan. Mulai dari langkah persuasif hingga penindakan.
“Jika ada yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai aturan berlaku. Oleh karenanya, kami berharap masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat saling bekerjasama demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum berakhir,” kata Kapolres.