BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Awal bulan lalu Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Universitas Lampung (Unila) mengadakan sosialisasi “Penyusunan Borang Tarif Layanan BLU Tahun 2019” di ruang sidang Gedung Rektorat Unila.
Sebagai tindak lanjut kegiatan itu, BPHM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan tarif layanan BLU di Universitas Lampung, Senin (2/9/2019).
Acara berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, dengan menghadirkan dua narasumber dari Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, Kemenkeu. Mereka yakni Pramudia Mulyono Muslim selaku Kepala Seksi Tarif BLU dan Andik Sugianto sebagai Pelaksana Seksi Tarif BLU-Direktorat PPK BLU.
Diskusi terarah yang dibuka Wakil Rektor Bidang PK-TIK Unila Mahatma Kufepaksi ini dihadiri para wakil rektor, para wakil dekan bidang umum dan keuangan, direktur pascasarjana, wakil direktur II pascasarjana, para kepala biro, ketua SPI, para kepala UPT, kepala BPU, kabag dan para kasubbag keuangan, serta kabag dan kasubbag akademik di lingkungan kampus setempat.
Pramudia saat menyampaikan materi mengungkapkan, pemerintah menyederhanakan sistem pengelolaan BLU dengan mengizinkan penetapan tarif BLU oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 74/2012 tentang Perubahan atas PP No 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
“Karena mekanisme penyusunan dan penetapan tarif BLU cukup memakan proses yang panjang maka kami mencoba menyusun PMK sefleksibel mungkin,” katanya.
BLU, lanjutnya, dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atau barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
“Dalam penyusunan tarif layanan harus mempertimbangkan aspek-aspek kontinuitas dan pengembangan layanan; daya beli masyarakat; asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat,” jelasnya.
Usai melakukan FGD, agenda dilanjutkan pembahasan rekapitulasi usulan tarif layanan BLU di Universitas Lampung yang telah diusulkan tim penyusun masing-masing unit kerja di lingkungan kampus setempat.
Dikatakan Andik, tahapan lanjutan pascapenetapan PMK tarif layanan setelah diterbitkan antara lain penetapan SK tarif pemimpin BLU, implementasi tarif BLU, evaluasi tarif bLU, dan annual analysis. “Sejumlah tarif yang sudah berjalan dan yang telah direvisi akan dipayungi dan diperjelas lagi rincinya dalam SK Rektor,” kata dia.
Tak berhenti pada proses tersebut, penetapan tarif layanan BLU harus dievaluasi untuk mengetahui apakah penerapannya sudah wajar, tepat sasaran, dan memuaskan seluruh pengguna layanan.
“Maka harus ada survei tarif sekaligus laporan tahunan yang wajib disampaikan BLU ke Kemenkeu tepatnya satu bulan setelah tahun berakhir. Poin utamanya adalah hasil survei mengenai implementasi tarif layanan,” tegas Andik.