BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Bagian Kepegawaian Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Universitas Lampung, Selasa (19/11/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Golden Tulip, Bandarlampung ini diikuti para pejabat yang merupakan atasan langsung pegawai mulai dari wakil dekan bidang umum dan keuangan, kepala bagian, kepala subbagian, serta ketua jurusan di lingkungan Universitas Lampung.
Acara ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan peraturan baru mengenai peraturan disiplin PNS, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 sebagai pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980.
Acara turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung Muhammad Kamal Kepala Biro Umum dan Keuangan Sariman dan Kepala Bagian Kepegawaian Apandi.
Sariman saat menyampaikan laporan menjelaskan, sosialisasi ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran para pegawai negeri sipil atas hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Terutama bagi PNS yang bertugas mengawal penegakan peraturan dan disiplin para pegawai di lingkungan Kampus Hijau.
Saat membuka acara Kamal mengatakan, sosialisasi rutin ini bertujuan untuk mengingatkan kembali dan menambah percaya diri dalam proses implementasi kedisiplinan.
Menurutnya sebagai ASN atau pegawai sebetulnya sudah mengikrarkan diri untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa. Oleh karena itu seyogyanya hal-hal terkait kedisiplinan mestinya tidak akan sulit diterapkan andai para pegawai mengingat kembali sumpahnya.
“Saat disumpah sebagai PNS maupun pejabat mulai kasubbag hingga kabiro, ketua prodi hingga rektor, sudah mengikrarkan diri untuk mengemban amanah, termasuk berdisiplin dalam waktu dan aturan. Jadi ini bukan hal yang sulit,” tegasnya.
Selanjutnya dilangsungkan agenda utama yaitu sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dengan dua narasumber dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenristekdikti Adi Sulistyo dan Diago Dwi Yulianda.
Pemateri menyampaikan pemaparan tentang perbedaan-perbedaan mendasar antara peraturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan PP Nomor 30 Tahun 1980. Pada peraturan baru tersebut, tingkat dan jenis hukuman disiplin dijabarkan lebih rinci dan terdapat tambahan jenis hukuman disiplin.