Syafarudin
Peneliti Labpolotda dan Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP
Universitas Lampung
MEMASUKI era new normal dan siaga Covid-19 ini, mungkin sebagian kita, pemilih dan sidang pembaca lupa dua hal penting yakni:
Pertama, bahwa 12 Juni setahun lalu di Istana Negara Jakarta dilantiklah pasangan Ir. Arinal Djunaidi dan Cusnunia Chalim, Ph.D., menjadi Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019–2024.
Presiden Joko Widodo berpesan kepada pasangan Arinal–Nunik usai dilantik bahwa Lampung menjadi penyangga kebutuhan ibu kota negara yakni DKI Jakarta. Jangan sampai kebutuhannya menjadi sulit karena 40% kebutuhan DKI dari Lampung (radarcom.id, 12/6/2019).
Pasangan gubernur–wakil gubernur Lampung ini yang punya pengalaman mumpuni di dunia birokrasi dan dunia politik ini bergerak cepat. Pada tanggal 25 Oktober 2019 jadilah RPJMD Provinsi Lampung 2019–2024 yang disetujui bersama DPRD Lampung dalam sebuah Perda Nomor 13 Tahun 2019.
Kedua, pada Rabu, 3 Juni 2020 atau setahun kurang sembilan hari DPRD Lampung melalui Pansus LKPJ telah melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi umum dan rekomendasi khusus untuk perbaikan pembangunan mendatang agar tercapai visi pembangunan ‘Rakyat Lampung Berjaya’.
Penulis selaku peneliti coba membaca dan membandingkan dokumen resmi RPJMD Lampung 2014–2019 (Perda Nomor 6 Tahun 2014) dan RPJMD Lampung 2019–2024.(Perda Nomor 13 Tahun 2019).
Over Confident
Dari dokumen tertulis tersebut peneliti membatin luar biasa over confident
pasangan berjaya ini. Visi Pembangunan yang mereka tulis ‘Rakyat Lampung Berjaya’. Maksudnya masyarakat Lampung, yang berjumlah 8.370.485 jiwa (Data BPS 2019), yang tersebar di 15 kabupaten/kota, di 227 kecamatan dan sekitar 2.500 desa/kelurahan memenuhi empat kondisi sebagai berikut (1) Kehidupan masyarakat yang aman (2) masyarakat yang berbudaya (3) masyarakat yang maju dan berdaya saing, dan (4) masyarakat sejahtera.
Untuk mencapai itu semua, dibuatlah 6 misi dan beberapa submisi serta yang terbaru yakni 33 janji kerja. RPJMD 2014–2019 tidak memuat janji kerja. Dokumen RPJMD 2019–2024 berani memuat tertulis 33 janji kerja gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Rekomendasi Mitra Pembangunan
Selanjutnya selaku peneliti, penulis membaca dan cermati laporan panitia khusus (pansus) DPRD Lampung tentang pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKpj) kepala daerah Provinsi Lampung tahun 2019. Maksudnya era Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim. Laporan pansus ini setebal 30 halaman dan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu, 3 Juni 2020.
Kita mengapresiasi anggota DPRD dan Gubernur Lampung serta 49 OPD, forkopimda, dan stakeholders di tengah pandemi Covid-19, masih bersemangat menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Tiga rekomendasi umum yang menarik untuk kita simak dari Pansus DPRD Lampung yang dipimpin trio Ikhwan Fadil Ibrahim, S.H (ketua), Drs. I Made Bagiasa (wakil ketua), Siti Rahma, S.E (sekretaris), dengan 17 anggota dari berbagai fraksi/komisi.
Pertama, pansus dewan memandang ada amanah pembangunan masa pemerintahan sebelumnya yang harus dilakukan evaluasi dan ditinjau kembali apakah dapat dilanjutkan gubernur periode 2019–2024, tentu dengan memperhatikan urgensi dan kemampuan anggaran daerah seperti pembangunan (a) kota baru Bandar Negara amanah Perda Nomor 2 Tahun 2013 (b) gedung perpustakaan modern.
(c) terminal agribisnis di Penengahan, Lampung Selatan (d) tempat pembuangan sampah terpadu (e) short cut rel kereta api babaranjang (f) relokasi terminal Rajabasa ke Natar yang mana masterplannya sudah ada sejak zaman Gubernur Sjachroedin ZP (g) revitalisasi menara siger (h) menyusun masterplan kebutuhan penataan daerah Provinsi Lampung untuk periode 10 sampai 20 tahun mendatang sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, dampak Covid-19 bagi Lampung akan menimbulkan banyak pengangguran dan bertambahnya angka kemiskinan. BPS tahun 2019 merncatat penduduk miskin Lampung 12.3%, dikhawatirkan pada tahun 2020 dan 2021 penduduk miskin Lampung akan bertambah.
Oleh karena itu, postur belanja sebesar 65% belanja tidak langsung dan 35% belanja langsung perlu ditinjau kembali. Bila memungkinkan menjadi 50% belanja langsung dan 50% belanja tidak langsung. Selain itu, perlu pengetatan anggaran dan memangkas kegiatan yang tidak perlu.
Ketiga, strategi pembangunan dengan membawa semua proposal pembangunan strategis Lampung ke hadapan menteri tetap perlu didorong. Tapi strategi PPP (Public Private Partnership) atau KPBU (Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha) perlu juga didorong.
Contoh pola pembangunan public private partnership atau kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU). Pelibatan swasta dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur publik dengan prinsip yang saling menguntungkan semua pihak, rakyat, swasta, dan pemerintah. Pemerintah Indonesia sudah lama terobsesi dan mulai menyiapkan regulasi bagi pemerintah-swasta melaksanakan kerja sama pembangunan yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2005 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015.
Dalam skema KPBU maka pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan risiko untuk jangka waktu tertentu. Pihak pemda merencanakan pembangunan. Pihak swasta menyediakan dan mengelola infrastruktur publik tersebut dengan ketentuan yang disepakati bersama secara transparan.
Kelebihan model KPBU ini, pemda mendapatkan mitra pembiayaaan pembangunan sekaligus mampu mengefektifkan sumber pembiayaan APBD/APBN ke program lain. Kelebihan lain model ini adalah pelibatan sumber daya swasta yang berkualitas dalam pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial, termasuk bisa juga merevitalisasi embrio terminal agribisnis dan kawasan wisata menara siger.
Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas menjadi tiga prinsip utama dalam KPBU. Dimulai dari persiapan, lelang terbuka, pengumuman mitra pemenang, isi kontrak, dan pertanggungjawaban publik.
Mewujudkan KPBU tentu tidak mudah. Tapi melihat kenyataaan hari ini siapa swasta di balik sukses pengelolaan wisata Tegal Mas Island, wisata Lembah Hijau, Hotel Novotel Lampung, dan peluncuran Kawasan Lampung City Superblock.
Bolehlah kita berbangga swasta di Lampung kini bisa dan profesional asal diberikan kesempatan. Mereka dan kita semua mungkin masih ingat ucapan motivasi Napoleon Bonaparte saat di Pulau Elba: ”Tak ada yang mudah, tapi tak ada yang tak mungkin’’.
Selaku peneliti politik lokal dan otonomi, saya merasa takjub karena DPRD selaku mitra pembangunan sudah berani terbuka dan transparan mengingatkan pasangannya Gubernur, wakil Gubernur, dan 49 OPD (organisasi perangkat daerah) bahwa ada delapan PR pembangunan lalu yang perlu disikapi selain satu pesan Presiden Jokowi soal suplai pangan dan 33 janji kerja yang ditulis sendiri Gubernur Arinal dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim sendiri.
Tingkatkan Partisipasi Pembangunan
Pansus DPRD Lampung juga memberikan rekomendasi khusus kepada 47 OPD, berarti ada dua OPD yang terlewati atau terselip saat pengetikan. Terlepas daripada itu semua bagi penulis luar biasa tantangan perjuangan Gubernur, DPRD, forkopimda, dan 49 OPD Pemprov Lampung mewujudkan visi Rakyat Lampung Berjaya. Waktu tersisa 48 bulan, anggaran terbatas, pandemi Covid-19 tidak tahu pasti kapan berakhir sedangkan pengangguran dan kemiskinan bertambah.
Selain mencermati pesan motivasi Napoleon Bonaparte di atas, penulis tiba-tiba teringat slogan motivasi mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ”Bersama Kita Bisa”. Artinya tingkatkan partisipasi semua pihak dalam pembangunan. Tabikpun.***