Unila (Lampost.co)–Mahasiswa KIP Kuliah Universitas Lampung (Unila) mengikuti Diklat Pencegahan Kekerasan Seksual Bullying yang diadakan di Aula Fakultas Pertanian (FP) Unila, Selasa, 27 Juni 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya mencegah kekerasan seksual dan perilaku bullying di lingkungan kampus.
Diklat dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., kepala biro, wakil dekan, koordinator, subkoordinator, dan staf bagian kemahasiswaan dan alumni.
Dr. Anna Gustina Zainal memberikan sambutan pembukaan pada acara tersebut. Ia menyampaikan pentingnya menyadari bahwa terkadang kita terlibat secara tidak sadar dalam perilaku bullying pada kehidupan sehari-hari.
“Dalam beberapa situasi, kita mungkin tanpa sadar terlibat sebagai pelaku atau korban perilaku bullying. Dengan adanya diklat ini, kami berharap peserta dapat memahami sejauh mana batasan yang diperbolehkan dan yang tidak dalam interaksi sosial,” ujarnya.
Dr. Yusnani Hasyim, S.H., M.Hum., salah satu narasumber diklat memberikan materi mengenai pentingnya memahami batasan yang diperbolehkan dalam berinteraksi serta menjaga integritas diri dan hak-hak perempuan.
Materi yang disampaikan Dr. Yusnani diharapkan dapat memberi pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya menghormati hak-hak orang lain dan mencegah terjadinya kekerasan seksual dan bullying.
Unila berharap melalui diklat ini, mahasiswa dapat memiliki kesadaran tentang pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari perilaku bullying dan kekerasan seksual.
Dengan peningkatan kesadaran ini, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mencegah dan mengatasi masalah ini di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.
Diklat Antikorupsi
Selain itu digelar juga diklat deklarasi antikorupsi bagi mahasiswa sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan semangat melawan korupsi di lingkungan kampus, Selasa, 27 Juni 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Fakultas Pertanian (FP) Unila ini bertujuan untuk mengetahui batasan-batasan yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan, serta memahami sejauh mana toleransi yang ada.
Diklat juga dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., kepala biro, wakil dekan, koordinator, subkoordinator, dan staf bagian kemahasiswaan dan alumni.
Saat membuka kegiatan, Dr. Anna Gustina Zainal menyampaikan harapannya agar diklat ini menjadi salah satu pengingat penting akan integritas dan semangat untuk melawan korupsi.
“Kegiatan ini tentunya sebagai pengingat kita, mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, juga mengetahui sejauh apa toleransi yang ada,” katanya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Samsul Hidayat, S.E., S.H., M.H., yang membahas tema Generasi Muda Melawan Korupsi dalam Perspektif Penegakan Hukum.
Unila berharap, mahasiswa melalui diklat ini dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mencegah dan mengatasi perilaku korupsi di berbagai sektor.
Unila terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan bebas korupsi. Diklat antikorupsi ini merupakan salah satu upaya Unila untuk melahirkan lulusan yang tidak hanya memiliki keahlian akademik, tetapi juga berintegritas tinggi.
[Reporter: Magang_Zukhruffina Wilda Brilliant / Editor: Siti Nuryani]