BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Universitas Lampung (Unila) melalui Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) adakan Sosialisasi Revisi Peraturan Akademik Universitas Lampung tahun 2019. Kegiatan berlangsung di Kampoeng Wisata Tabek Indah, Natar, Lampung Selatan, Rabu (16/10/2019).
Acara turut dihadiri para wakil dekan bidang akademik, wakil direktur pascasarjana, ketua jurusan di lingkungan Universitas Lampung, serta ketua LP3M.
Ketua tim pelaksana Muhammad Akib menyampaikan, sosialisasi yang salah satu tujuannya menyamakan persepsi antara pihak universitas dan para pimpinan fakultas ini juga diselenggarakan untuk menyempurnakan peraturan akademik yang relevan saat ini.
“Sosialisasi hari ini intinya berkaitan dengan perubahan peraturan akademik Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2016,” ujarnya.
Selain menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan secara nasional, beberapa hal prinsip dari perubahan itu adalah status Universitas Lampung yang saat ini sudah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Beberapa hal yang diubah pada peraturan itu juga berkaitan dengan PP 44 tahun 2015 yang tidak lagi mengatur perpanjangan studi sehingga kini masa studi diperketat. Selanjutnya terkait pengajuan cuti, jika sebelumnya dua semester tanpa dihitung masa studi maka sekarang cuti tetap dihitung sebagai masa studi.
Selain itu terkait pengaturan-pengaturan sign in yang berlaku bagi calon mahasiswa program studi maupun fakultas lain yang ingin belajar di Unila diatur dalam peraturan akademik. Begitu pula dengan studi lanjut di fakultas kedokteran akan disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Bujang Rahman mengatakan, secara umum perubahan yang diterapkan akan dipresentasikan hari ini. Untuk itu Bujang meminta seluruh peserta mencermati dan memberikan masukan terhadap perubahan itu.
Menurut mantan Dekan FKIP ini hal pertama yang harus diakselerasi adalah proyek akreditasi instusi yang akan diadakan tahun 2021. Meskipun tak berkaitan secara langsung dengan peraturan akademik tetapi ketercapaian proyek akreditasi institusi akan menjadi indikator kemajuan Unila di masa mendatang.
Yang kedua, kata dia, perlu dipertimbangkan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan teknologi saat ini. Termasuk di antaranya sebuah era yang disebut revolusi industri 4.0. Mohon dicermati bab-bab maupun pasal yang memungkinkan kita untuk mengaplikasikan revolusi industri 4.0 karena ke depan seluruh kegiatan akademik termasuk riset harus betul-betul sampai pada tujuan akhir berupa outcome.
“Jadi proses itu harus betul-betul dirancang sedemikian rupa untuk menghasilkan outcome yang diinginkan sebagai indikator paling utama dari progres sebuah perguruan tinggi,” papar Bujang.