• BI Lampung
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
Bank Indonesia Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bank Indonesia Lampung
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Peredaran Uang ini Dicabut pada 2025

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai efektif sejak 31 Januari 2025.

February 10, 2025
in Berita Utama, Keuangan
Penukaran Uang

Penukaran uang yang disediakan Bank Indonesia di lokasi yang ditunjuk. (Foto:Dok.Lampost.co)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Lampost.co) — Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah khusus (URK) Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran.

Pencabutan peredaran uang itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai efektif sejak 31 Januari 2025. Kedua pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang tersebut agar segera menukarkannya. Penukaran uang bisa di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

“Masyarakat yang memiliki URK tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035 atau dalam kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Denny, dalam pernyataan di laman resmi BI.

Cara Penukaran Uang Rupiah yang BI Cabut

Untuk melakukan penukaran masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dulu melalui aplikasi PINTAR yang bisa mengakses secara daring di https://www.pintar.bi.go.id.

Pemesanan itu mengacu pada ketentuan, termasuk jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. Penggantian sesuai nominal yang tertera pada URK.

Penukaran Uang Lusuh atau Rusak

Sementara itu, untuk penukaran uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, tetap bisa dengan ketentuan sesuai PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yakni:

Fisik uang rupiah logam masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa terlihat. Untuk itu, penggantian akan sesuai nilai nominalnya.
Jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian tidak diberikan.
Atas kebijakan itu, masyarakat yang masih memiliki URK Seri Anak Dunia TE 1999 untuk segera menukarkannya sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Januari 2035.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan ketentuan penukaran uang, silakan kunjungi laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Tags: Alat PembayaranBank IndonesiaPencabutan Uang
Previous Post

Profil Singkat Pemred Lampung Post

Next Post

BI Memproyeksikan 2025 Ekonomi Lampung Tumbuh 5,3 Persen

Next Post
Kepala Kantor Perwakilan BI Lampung, Junanto Herdiawan

BI Memproyeksikan 2025 Ekonomi Lampung Tumbuh 5,3 Persen

Opini

Pembayaran sah
Keuangan

Rupiah Bukan Permen, Alat Pembayaran yang Sah Itu Rupiah

by Sri Agustina
February 17, 2025
0

INI kerab terjadi. “Kembalian dua ratus Rupiah-nya permen aja ya, Kak?”. Tidak sekali dua kali pertanyaan ini muncul setelah membeli sembarang...

Read moreDetails
Mengoptimalkan Potensi Ekspor Kopi Lampung Menembus Pasar Premium

Mengoptimalkan Potensi Ekspor Kopi Lampung Menembus Pasar Premium

February 17, 2025
Belanja Bertahap

Menjaga Inflasi Lampung: Belanja Bertahap dan Mendukung Produk Lokal Menjelang Ramadan dan Lebaran

February 13, 2025
Sistem Pembayaran

Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Inklusi Keuangan di Lampung

February 13, 2025

Profil Singkat Pemred Lampung Post

January 20, 2025
Facebook Twitter
Bank Indonesia Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Bank Indonesia Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jalan Soekarno-Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung.

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat

Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Bank Indonesia Lampung

Bank Indonesia Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BI Lampung
  • Sample Page

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.