Oleh: Fiskara Indawan,
Ekonom Senior Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung
PEMERINTAH Indonesia telah mencanangkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029. Berbagai upaya dilaksanakan untuk mencapai target pertumbuhan tersebut. Salah satu kebijakan yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional adalah kebijakan makroprudensial.
Kebijakan makroprudensial merupakan salah satu bauran kebijakan (policy mix) yang dilaksanakan Bank Indonesia berdasarkan amanat yang dituangkan dalam UU P2SK. Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa tugas Bank Indonesia tidak hanya menjaga stabilitas nilai rupiah dan memelihara sistem pembayaran, tetapi juga turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan makroprudensial dilaksanakan dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Stabilitas sistem keuangan memegang peranan penting bagi stabilitas makroekonomi. Pelajaran dari krisis keuangan global di tahun 2008 menegaskan ketidakstabilan sistem keuangan akan mengakibatkan krisis ekonomi pada suatu negara yang berpengaruh negatif terhadap perekonomian.
Saat ini Bank Indonesia menetapkan kebijakan makroprudensial diarahkan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional melalui upaya mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan sehingga mampu meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan pembangunan. Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial dengan tetap memperhatikan kecukupan likuiditas perbankan dalam rangka menjaga kestabilan sistem keuangan sehingga pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia menetapkan kebijakan makroprudensial melalui suatu kerangka kebijakan dan surveilans makroprudensial yang memiliki tujuan utama (end state) menjaga stabilitas sistem keuangan (Bank Indonesia 2021). Terdapat dua sasaran untuk mencapai tujuan utama tersebut, yaitu tingkat ketahanan sistem keuangan yang berada pada zona aman dan tingkat pertumbuhan pembiayaan domestik yang seimbang dan berkualitas. Kedua sasaran tersebut menunjukkan kebijakan makroprudensial di Indonesia tidak hanya fokus pada mitigasi risiko sistemik, tetapi juga diarahkan untuk peningkatan peran perbankan dalam pembiayaan perekonomian.
Untuk mencapai tujuan utama, kerangka kebijakan makroprudensial ditopang tiga pilar utama, yaitu macrofinancial, microfinancial, dan inklusi ekonomi dan keuangan. Pilar pertama macrofinancial, yaitu kebijakan makroprudensial diarahkan untuk melihat keterkaitan antara siklus keuangan (financial cycle) dan siklus ekonomi/bisnis (business cycle). Formulasi kebijakan makroprudensial diarahkan melalui counter cyclical measures yang ditujukan untuk mengurangi perilaku risiko agen sistem keuangan pada saat ekonomi membaik (boom) dan memastikan dapat menyerap risiko yang meningkat pada saat ekonomi memburuk (bust).
Beberapa instrumen makroprudensial yang terkait dengan pilar pertama, yaitu Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV), Countercyclical Capital Buffer (CCyB), dan Rasio Pendanaan Luar Negeri(RPLN). RIM, yaitu rasio antara kredit yang diberikan dan surat berharga korporasi yang dimiliki bank terhadap dana pihak ketiga dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, dan surat berharga yang dimiliki bank. PLM merupakan cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara perbankan dalam bentuk surat berharga sebesar persentase tertentu dari DPK perbankan dalam rupiah. LTV/FTV merupakan rasio antara nilai kredit/pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan properti. Countercyclical Capital Buffer (CCyB) adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan. RPLN mengatur batas maksimum kewajiban jangka pendek bank terhadap modal. Kebijakan RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal untuk memperkuat pendanaan luar negeri jangka pendek bank sesuai dengan kebutuhan perekonomian.
Pilar kedua microfinancial, yaitu perumusan dan implementasi kebijakan makroprudensial yang diarahkan untuk melihat keterkaitan (interconnectedness) dalam sistem keuangan yang berpotensi memengaruhi kerentanan sistem keuangan, yang dapat menjadi risiko sistemik. Instrumen makroprudensial yang berkaitan dengan pilar microfinancial adalah Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Posisi Devisa Neto (PDN). PLJP adalah penyediaan dana oleh Bank Indonesia dalam menjalankan fungsi lender of the last resort kepada perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga bank umum tidak dapat memenuhikewajiban GWM. PDN dihitung dari penjumlahan aktiva dan pasiva valas dan tagihan dan kewajiban valas dalam rekening administratif. Instrumen PDN bertujuan untuk mengendalikan risiko nilai tukar dan mengatasicurrency mismatch yang berlebihan dan mendorong bank lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi valuta asing dan menghindari transaksi yang sifatnya spekulatif sehingga menjaga ketahanan likuiditas bank.
Sementara pilar ketiga inklusi keuangan dan ekonomi yang terkait dengan tujuan kebijakan makroprudensial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Keuangan inklusif berperan penting dalam mengakselerasi pertumbuhan dengan mendorong penyediaan pembiayaan bagi kelompok subsistence termasuk UMKM dan sektor usaha prioritas pemerintah. Instrumen makroprudensial yang termasuk dalam pilar ketiga ini, yaitu KLM dengan memberikan insentif likuiditas kepada bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas pembangunan pemerintah seperti pertanian, industri, hilirisasi, jasa, perumahan, dan UMKM.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia telah menerbitkan beberapa kebijakan makroprudensial selama tahun 2025 hingga awal Januari 2026. Bank Indonesia memadukan kebijakan makroprudensial dengan kebijakan moneter dan sistem pembayaran dalam suatu bauran kebijakan (policy mix). Pada tahun 2025 Bank Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan moneter melalui penurunan suku bunga kebijakan BI Rate sebesar 100 basis poin seiring dengan makin rendah tingkat inflasi, terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kapasitasnya. Pada periode yang sama untuk memperkuat pelonggaran kebijakan moneter, Bank Indonesia juga melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan tujuan mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan melalui beberapa instrumen kebijakan.
Mulai Desember 2025 Bank Indonesia mengeluarkan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; (iii) Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100% dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026; (iv) Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) akan paling tinggi sebesar 35% terhadap modal bank; serta (v) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4%, dan rasio PLM Syariah sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%;
Secara umum kebijakan makroprudensial memegang peranan penting dalam membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial memberikan fleksibilitas perbankan dalam mengelola likuiditasnya sehingga peran penyaluran kredit atau pembiayaan dapat optimal. Kebijakan makroprudensial yang memfokuskan pada sistem keuangan akan mendorong perilaku prosiklikalitas yang dapat mendorong perekonomian nasional tumbuh lebih cepat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Perilaku prosiklikalitas merupakan perilaku agen sistem ekonomi yang tidak hanya mencerminkan hasil interaksi antara siklus ekonomi/bisnis (business cycle) dan siklus keuangan (financial cycle), tetapi juga dipengaruhi siklus perilaku terhadap risiko (risk-taking cycle). Ke depan, Bank Indonesia akan secara konsisten menerapkan kebijakan makroprudensial berdasarkan kerangka kebijakan dan surveilans makroprudensial untuk memitigasi risiko sistemik dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.






