Friday, December 12, 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Pemerintah Kota Bandar Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintah Kota Bandar Lampung
No Result
View All Result

Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp11 Miliar untuk Gaji PPPK

September 18, 2022
in BERITA, BERITA TERKINI

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan Rp11 miliar dalam perubahan APBD untuk membayar gaji PPPK. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD M Ramdhan mengungkapkan, anggara itu untuk membayar gaji November-Desember.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut sesuai pengajuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, ia menyampaikan pengajuan itu hanya total kebutuhan tidak ada rincian peruntukannya.

Menurutnya, perubahan APBD masih dalam pembahasan di DPRD Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, jika disetujui legislatif maka tenaga PPPK sudah mulai menerima gaji.

“Sudah dianggarkan dalam perubahan APBD tahun ini, tinggal menunggu keputusan,” ujarnya, Minggu, 18 September 2022.

Meski sudah dianggarkan, menurutnya, pembayaran sementara hanya untuk gaji pokok. Sementara tunjangan kemungkinan baru akan dianggarkan di tahun 2023.

Diketahui, 1.166 guru PPPK telah mendapatkan SK dari Wali Kota Bandar Lampung pada 26 Juli lalu. Meski begitu, mereka belum menerima gaji hingga Oktober karena belum menerima surat perintah menjalankan tugas (SPMT).

Sebelumnya, SPMT akan diberikan pada bulan November setelah pengesahan perubahan APBD. Pemkot Bandar Lampung mengklaim kebijakan itu sudah sesuai dengan Pasal 30 huruf Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020.

Namun, dalam bunyi pasal tersebut juga setelah mendapatkan SPMT tenaga PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan. Yakni gaji dan atau tunjangan PPPK dibayar setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).</span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;>

Tags: Alokasi AnggaranPemkot Bandal LampungPPPK
Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Gunakan Rp2,8 M untuk Beli Beras

Next Post

Kerja Sama Kelola Sampah TPA Bakung, Pemkot Masih Tunggu Penelitian Lapangan PT Wika

Next Post

Kerja Sama Kelola Sampah TPA Bakung, Pemkot Masih Tunggu Penelitian Lapangan PT Wika

Pemkot Bandar Lampung dan KPK Kenalkan 9 Nilai Anti-Korupsi kepada Anak

Pemkot Bandar Lampung Penuhi Panggilan Irjen Kemendagri Terkait PPPK

Pemkot Bandar Lampung Terbitkan 5.372 NIB Selama 2022

Pemkot Bandar Lampung Optimistis APBD Perubahan Sah Bulan Ini

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.