Thursday, November 20, 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Pemerintah Kota Bandar Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintah Kota Bandar Lampung
No Result
View All Result

UMK Bandar Lampung Rp2,99 Juta Mulai 2023

December 8, 2022
in BERITA, BERITA TERKINI

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung mengesahkan upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung 2023 menjadi Rp2.991.349 per bulan mulai 1 Januari 2023.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor G/744/V.08/HK/2022 yang disahkan 7 Desember 2022.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan pihaknya mengajukan kenaikan UMP 8,03 persen dari Rp2,7 juta.

“Alhamdulillah disetujui gubernur,” kata Eva, Kamis, 8 November 2022.

Dalam SK Gubernur Lampung itu dijelaskan pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan. Ketentuan itu dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

Tags: Bandar LampungUMK 2023
Previous Post

Penelitian Pengolahan Sampah TPA Bakung Bisa Dilakukan di Lampung

Next Post

Banyak Kerusakan, Flyover Gajah Mada Diperbaiki

Next Post

Banyak Kerusakan, Flyover Gajah Mada Diperbaiki

BBPOM Bandar Lampung Temukan 5 Produk Bermasalah Jelang Nataru

Anggaran Pembangunan Median Jalan Yos Sudarso Rp1,2 Miliar

Pemkot Bandar Lampung segera Cairkan Insentif 7.000 Guru Honorer Murni

Wali Kota Eva Dwiana Serahkan SK 178 PNS

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.