Thursday, November 20, 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Pemerintah Kota Bandar Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintah Kota Bandar Lampung
No Result
View All Result

Laporan Keuangan 2022 Pemkot Bandar Lampung Hanya Raih Opini WDP

May 26, 2023
in BERITA, BERITA TERKINI

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapatkan opini wajar dalam pengecualian (WDP) dari BPK Wilayah Lampung atas laporan keuangan 2022.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ramdhan, menjelaskan Pemkot terakhir kali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2019 di jaman Wali Kota Herman HN. Selanjutnya, pada 2020 sampai 2022 hanya mendapat opini WDP.

“Ada empat indikator yang membuat daerah mendapatkan WTP,” kata Ramdhan, Jumat, 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.361 JCH

Dia melanjutkan, faktor pertama berdasarkan kesesuaian. Kedua, pengungkapan informasi laporan keuangan harus jelas dan detail. Ketiga sistem pengendalian internal dari daerah dan terakhir pelaksanaan anggaran harus sesuai peraturan perundang-undangan. “Pemberian opini itu hak prerogatif BPK,” ujarnya.

Meski hanya WDP, dia mengklaim kondisi keuangan Bandar Lampung lebih baik dari 2019 saat mendapat WTP. “Kami banyak melakukan perbaikan sehingga jika membandingkan 2022 dengan 2019, maka lebih baik yang sekarang,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPPU Minta Pemkot Metro Cabut SE Moratorium Apotek

Keuangan Lebih Baik

Hal itu terlihat dari sisi penganggaran pada 2019 hanya Rp980 miliar, sedangkan pada 2022 Pemkot Bandar Lampung lebih kecil Rp935 miliar. Sedangkan realisasi pendapatan 2019 terdapat Rp627 miliar dan pada 2022 menjadi Rp645 miliar.

Selain itu sisi utang belanja 2019 sebesar Rp412 miliar kini tersisa Rp357 miliar. “Walaupun 2020 dan 2021 saat Covid-19 utang mencapai Rp730 miliar, tapi terus turun hingga 2022,” kata dia.

BACA JUGA: Pemkot Temukan Perusahaan Pembuat Kapal Diduga Lakukan Pelanggaran Reklamasi

Sementara, opini WDP itu karena BPK menilai pendapatan yang ada tidak rasional, utang belanja yang besar, dan penggunaan dana yang digunakan ketentuannya.

“Namanya perbaikan sebenarnya bertahap, dulu waktu menggunakan utang belanja banyak itu kan bertahap. Mestinya salah satu kriteria menilai kondisi keuangan baik dan tidak biasanya dilihat kondisi keuangan setelah periode laporan keuangan berakhir,” katanya.

Tags: Laporan KeuanganPemkot Bandar LampungWDP
Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.361 JCH

Next Post

Beri Rasa Aman, Pemkot Bandar Lampung Berikan Asuransi kepada Nelayan

Next Post

Beri Rasa Aman, Pemkot Bandar Lampung Berikan Asuransi kepada Nelayan

Jalan Sehat Pemkot Bandar Lampung Beri Hadiah Rumah hingga Mobil

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp51 Miliar Bayar Tukin dan Gaji ke-13

200 Unit Rumah akan Dibedah Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Buka 2.000 Beasiswa Senilai Rp7,3 Miliar

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.